
Keterangan Gambar : Pemerintah memilih jalan berbeda: membiarkan kementerian dan lembaga tetap memegang datanya, lalu membangun jembatan agar sistem-sistem tersebut saling berbicara
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Satu Data Indonesia justru tidak berarti seluruh data negara dikumpulkan di satu tempat. Pemerintah memilih jalan berbeda: membiarkan kementerian dan lembaga tetap memegang datanya, lalu membangun jembatan agar sistem-sistem tersebut saling berbicara. Di situlah ambisi Perlinsos Digital bertemu persoalan lama: akurasi data, ketimpangan konektivitas, keamanan informasi, dan hak warga ketika sistem keliru membaca kondisi mereka di lapangan secara nyata langsung.
Di sinilah paradoks besar digitalisasi perlindungan sosial dimulai. Negara ingin membuat bantuan semakin tepat sasaran dengan menghubungkan data, tetapi data itu sendiri tetap tersebar pada lembaga yang berbeda. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Satu Data Indonesia ditargetkan memperluas pelaksanaan Perlinsos Digital. Kemkomdigi bertugas menyediakan sistem penghubung agar data berbagai instansi dapat saling berinteraksi.
Model tersebut masuk akal secara teknis. Data tidak harus ditarik ke satu gudang raksasa. Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP, data tetap berada pada instansi pemiliknya, sementara sistem dapat saling bertukar informasi sesuai kebutuhan. Tetapi justru di titik itu tantangan sebenarnya muncul: keterhubungan sistem belum otomatis berarti keterhubungan kualitas data.
Uji coba menunjukkan skalanya mulai membesar. Hingga 28 September 2026, SPLP telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam Perlinsos Digital, yang disebut mencakup sekitar 5,4 juta kepala keluarga. Pemerintah juga telah memetakan 514 kabupaten/kota dan sekitar 138.000 kantor pemerintahan. Sebanyak 93,73 persen titik disebut telah terjangkau jaringan 4G dengan kualitas cukup baik hingga sangat baik.
Angka tersebut menunjukkan kemampuan infrastruktur, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan kebijakan. Jutaan transaksi bukan berarti jutaan keluarga otomatis menerima bantuan secara tepat. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang dipertukarkan, seberapa akurat datanya, seberapa cepat diperbarui, dan bagaimana negara memperbaiki informasi ketika ternyata keliru.
Pertanyaan itu semakin penting karena pemerintah menargetkan skala jauh lebih besar. Pada Agustus 2026, digitalisasi Perlinsos telah diterapkan di 153 kabupaten/kota pada 38 provinsi, dengan lebih dari tiga juta keluarga masuk sistem menuju target 49 juta keluarga dalam implementasi nasional. Artinya, sistem yang masih berkembang akan segera menghadapi volume data dan kebutuhan layanan yang berlipat.
Di sinilah kualitas data menjadi ujian utama. Data kependudukan, sosial ekonomi, pekerjaan, aset, hingga informasi dari berbagai instansi dapat membantu negara mengenali kondisi warga secara lebih akurat. Namun semakin banyak sumber yang dihubungkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap standar yang sama, pembaruan berkala, keamanan, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 memberi landasan baru. Regulasi tersebut mengatur tata kelola, standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pembagian peran dalam penyelenggaraan data pemerintah. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengingatkan bahwa standar data harus benar-benar diterapkan oleh semua instansi. Sebab sistem yang saling terhubung tanpa standar yang seragam hanya akan memindahkan masalah lama ke infrastruktur baru.
Masalah lain adalah ketimpangan akses. Kemkomdigi sendiri merekomendasikan agar pelaksanaan awal diprioritaskan pada wilayah yang memiliki kualitas sinyal baik dan menghindari daerah yang masih blank spot. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital belum berlangsung dalam kondisi yang seragam. Jika layanan sosial semakin bergantung pada sistem digital, warga di wilayah dengan konektivitas lemah tidak boleh menjadi kelompok yang paling tertinggal.
Karena itu, digitalisasi Perlinsos tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan formulir dari meja pelayanan ke layar telepon. Teknologi baru bernilai jika memang memangkas waktu, biaya, dan beban warga. Lebih penting lagi, warga harus memiliki ruang untuk memperbaiki data, mengusulkan penerima yang layak, dan menyanggah informasi yang dianggap tidak sesuai.
Kementerian Sosial sendiri menyatakan pemutakhiran data penerima bantuan terus dilakukan secara nasional dengan melibatkan jaringan RT/RW dan relawan. Mekanisme semacam ini penting karena kondisi sosial ekonomi warga tidak pernah benar-benar statis. Kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, perpindahan tempat tinggal, atau perubahan anggota keluarga dapat mengubah tingkat kerentanan sebuah rumah tangga.
Ukuran keberhasilan Satu Data Indonesia bukanlah berapa banyak sistem yang berhasil terkoneksi atau berapa juta transaksi yang diproses. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah negara semakin tepat mengenali siapa yang membutuhkan perlindungan.
Sebab teknologi dapat mempercepat keputusan, tetapi tidak otomatis membuat keputusan menjadi benar. Data yang keliru, jika diproses dengan sistem yang sangat cepat, hanya akan menghasilkan kesalahan dalam skala yang lebih besar.
Karena itu, taruhan terbesar Perlinsos Digital bukan sekadar pembangunan infrastruktur. Taruhannya adalah kepercayaan publik. Negara harus membuktikan bahwa data warga dikelola secara aman, akurat, mutakhir, dapat dikoreksi, dan digunakan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak.
Satu Data pada akhirnya bukan tentang membuat semua data berada di satu tempat. Ia tentang membuat negara mampu membaca rakyatnya dengan lebih akurat. Jika itu berhasil, digitalisasi menjadi alat pemerataan. Jika gagal, teknologi hanya akan membuat kesalahan lama bekerja lebih cepat.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY