Home Hukum dan Kriminal TIGA TERSANGKA, KASUS BAMBANG BELUM USAI

TIGA TERSANGKA, KASUS BAMBANG BELUM USAI

12
0
SHARE
TIGA TERSANGKA, KASUS BAMBANG BELUM USAI

Keterangan Gambar : Bambang Setiawan, pedagang cermin berusia 59 tahun yang tewas dalam kerusuhan di Pejompongan.

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Penetapan tiga tersangka akhirnya memberi jawaban awal atas kematian Bambang Setiawan, pedagang cermin berusia 59 tahun yang tewas dalam kerusuhan di Pejompongan. Namun, tertangkapnya FP, DS, dan DDS bukan akhir perkara. Penyidikan kini menghadapi pertanyaan lebih penting: siapa melakukan apa, apa motif kekerasan, adakah pelaku lain, dan bagaimana peristiwa itu bisa merenggut nyawa seorang warga biasa.

Bambang bukan tokoh politik ataupun bagian dari elite yang bertarung di tengah panasnya situasi Jakarta. Ia pedagang yang pada malam 27 Agustus 2026 kembali ke lapaknya di Pejompongan. Dalam rangkaian kerusuhan malam itu, Bambang menjadi korban pengeroyokan. Ia dievakuasi polisi ke RS TNI AL Mintoharjo setelah situasi kondusif, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kasus itu sempat menyisakan teka-teki. Polisi memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, video dan konten media sosial, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku. Penyelidikan kemudian berkembang dengan pemeriksaan ahli dan bukti forensik. Dari rangkaian bukti itulah Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Perkembangan ini penting karena perkara yang sebelumnya dipenuhi dugaan mulai bergerak menuju pertanggungjawaban pidana yang konkret.

Tetapi pekerjaan penyidik belum selesai. Penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan konstruksi perkara yang mampu menjelaskan peran masing-masing. Penyidikan juga perlu memastikan apakah kekerasan dilakukan secara spontan, bagaimana hubungan antartersangka, dan apakah masih ada orang lain yang ikut melakukan pengeroyokan.

Pertanyaan itu penting, tetapi tidak boleh berubah menjadi spekulasi. Polisi sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa pelaku merupakan anggota kelompok tertentu. Karena itu, identitas organisasi atau kelompok tidak dapat dilekatkan kepada para tersangka tanpa bukti. Prinsip yang sama berlaku terhadap dugaan adanya pihak yang memerintahkan kekerasan terhadap Bambang. Sejauh ini belum ada bukti publik yang menunjukkan hal tersebut.

Di sinilah kasus Bambang menjadi ujian bagi penegakan hukum. Demonstrasi harus dibedakan secara tegas dari kerusuhan. Menyampaikan pendapat merupakan hak demokratis, sementara pengeroyokan, perusakan dan kekerasan merupakan tindak pidana. Mencampuradukkan keduanya justru berbahaya: demonstran dapat distigma sebagai perusuh, sementara pelaku kekerasan dapat berlindung di balik kerumunan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan betapa rentannya warga biasa ketika ruang publik berubah menjadi arena kekerasan. Bambang tidak sedang memperjuangkan agenda politik. Ia hanya seorang pedagang yang kembali ke tempat usahanya. Namun kekacauan malam itu menyeretnya ke dalam peristiwa yang berakhir dengan hilangnya nyawa.

Karena itu, ukuran keberhasilan polisi bukan semata tiga nama yang telah menjadi tersangka. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan penyidik merekonstruksi kejadian secara utuh, memisahkan peran setiap orang, mengungkap motif, mengejar pelaku lain jika bukti mengarah ke sana, sekaligus menjaga hak tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.

FP, DS, dan DDS tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menyatakan kesalahannya. Sebaliknya, keluarga Bambang berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Penetapan tiga tersangka memang membuat kasus Bambang memasuki babak baru. Tetapi keadilan tidak selesai di ruang konferensi pers. Ia harus dibuktikan di ruang pengadilan, melalui bukti yang dapat diuji dan pertanggungjawaban yang dapat dipertahankan. Bagi keluarga Bambang, tiga tersangka adalah jawaban awal. Kebenaran utuh tentang kematiannya tetap menjadi utang yang harus dituntaskan negara.

(Dwi Taufan Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home