Home Politik VERIFIKASI GIBRAN DAN UJIAN TRANSPARANSI KPU

VERIFIKASI GIBRAN DAN UJIAN TRANSPARANSI KPU

17
0
SHARE
VERIFIKASI GIBRAN DAN UJIAN TRANSPARANSI KPU

Keterangan Gambar : Enam tahun setelah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo, proses verifikasi dokumen pendidikannya kembali dipertanyakan. KPU Surakarta menyatakan seluruh prosedur pada Pilkada 2020

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Enam tahun setelah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo, proses verifikasi dokumen pendidikannya kembali dipertanyakan. KPU Surakarta menyatakan seluruh prosedur pada Pilkada 2020 telah dijalankan. Namun putusan Mahkamah Konstitusi pada 2026 membuka ruang pertanyaan baru: sejauh mana verifikasi administratif benar-benar menguji substansi dokumen, dan apakah publik dapat menelusuri prosesnya secara utuh?

Pada 4 September 2020, Gibran dan Teguh Prakosa mendaftarkan diri ke KPU Solo. Saat itu, KPU menyatakan berkas persyaratan pencalonan mereka lengkap, tetapi menegaskan penelitian dan verifikasi masih berlangsung. Sepuluh hari kemudian, KPU kembali menyatakan administrasi persyaratan Gibran lengkap. Tahapan itu kemudian berujung pada penetapan pasangan calon Pilkada Solo 2020.

Enam tahun kemudian, KPU Surakarta kembali menjelaskan proses tersebut setelah isu dokumen pendidikan Gibran mencuat menyusul putusan MK. Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan verifikasi pada 2020 telah dilakukan sesuai prosedur. Untuk dokumen pendidikan luar negeri, KPU tidak mendatangi sekolah Gibran di Singapura, melainkan menggunakan mekanisme verifikasi melalui otoritas pendidikan yang berwenang.

Menurut KPU, verifikasi faktual dilakukan melalui Bakorwil VII di Solo dengan mendasarkan pemeriksaan pada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan. Dengan mekanisme itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi. Bawaslu Surakarta juga menyebut mengetahui adanya konfirmasi KPU kepada Bakorwil VII dan tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dokumen pendidikan Gibran selama tahapan Pilkada 2020.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih menarik daripada sekadar pertanyaan apakah KPU benar atau salah. Sebab kata “verifikasi” dapat memiliki makna berbeda. Verifikasi administratif memastikan dokumen tersedia dan memenuhi persyaratan. Verifikasi faktual menguji informasi kepada pihak yang berwenang. Sementara pengujian substantif dapat menjangkau pertanyaan yang lebih jauh mengenai kebenaran dan dasar penerbitan dokumen.

Perbedaan itu penting karena Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dalam perkara Pilpres 2024. Namun putusan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memutus Gibran “tidak memiliki ijazah”.

Perkara yang diperiksa MK juga bukan sengketa langsung mengenai Pilkada Solo 2020. Perkara tersebut berkaitan dengan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Karena itu, temuan MK harus ditempatkan dalam konteks hukum dan objek perkara yang berbeda. Menghubungkannya dengan Pilkada Solo 2020 boleh dilakukan sebagai konteks, tetapi tidak boleh dibuat seolah-olah MK telah membatalkan keputusan KPU Solo pada 2020.

Justru di sinilah pertanyaan yang lebih substantif muncul. Jika KPU Solo memang telah mengikuti prosedur yang berlaku pada 2020, apa saja dokumen yang diperiksa? Siapa yang mengonfirmasi? Apa dasar hukum verifikasinya? Apa yang sebenarnya dinyatakan oleh Bakorwil VII? Dan apakah prosedur itu hanya memastikan kelengkapan administratif, atau juga menguji keabsahan substantif dokumen pendidikan?

Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti KPU melakukan pelanggaran. Sebaliknya, KPU memiliki dasar untuk mempertahankan keputusannya apabila seluruh tahapan memang dilakukan sesuai regulasi. Tetapi dalam demokrasi, pernyataan “sudah sesuai prosedur” akan jauh lebih kuat apabila disertai jejak dokumen yang memungkinkan publik memahami bagaimana kesimpulan itu dibuat.

Keterangan pemerintah dalam persidangan MK juga menunjukkan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian kesetaraan, bukan penerbitan ijazah baru. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri. Fakta ini penting karena memperlihatkan bahwa terdapat beberapa mata rantai administratif sebelum dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan.

Maka, polemik ini seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan antara percaya atau tidak percaya kepada KPU. Fokus yang lebih sehat adalah menguji kualitas sistem. Apakah standar verifikasi pada 2020 sudah cukup kuat? Apakah mekanisme yang sama berlaku bagi semua calon? Dan apakah regulasi memberikan instrumen yang memadai kepada penyelenggara untuk memeriksa dokumen pendidikan luar negeri?

Jika jawabannya ya, KPU mempunyai alasan kuat untuk mempertahankan keputusan 2020. Jika terdapat celah, persoalannya tidak serta-merta menjadi kesalahan personal penyelenggara, melainkan dapat menunjukkan kelemahan desain regulasi dan mekanisme pengawasan.

Kasus Gibran menunjukkan bahwa dokumen pencalonan bukan sekadar berkas administratif yang selesai setelah pemilu berlalu. Ia merupakan bagian dari arsip demokrasi yang dapat kembali diperiksa ketika muncul sengketa atau pertanyaan baru. Karena itu, transparansi bukan ancaman bagi KPU. Justru transparansi adalah cara terbaik untuk membuktikan bahwa sebuah keputusan lama memang dibuat berdasarkan aturan, standar yang sama, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ujian terbesar bagi KPU Solo kini bukan sekadar mempertahankan keputusan Pilkada 2020. Ujiannya adalah menunjukkan bahwa prosedur tersebut dapat dijelaskan kembali secara terbuka, konsisten, dan berbasis dokumen. Sebab legitimasi pemilu tidak hanya lahir dari hasil penghitungan suara, tetapi juga dari keyakinan publik bahwa setiap orang yang masuk ke arena kontestasi telah melalui pintu verifikasi dengan standar yang sama.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)
Iklan Detail Video

Iklan_home