Perwirasatu.co.id- Lampung Selatan- Bhabinkamtibmas Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Lampung Selatan, Bripka Hendri Wijaya, berhasil mengungkap kasus pencurian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya orang mencurigakan di daerah binaannya.
Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Kompol Yani Deviyanti , menjelaskan bahwa keberhasilan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku pencurian merupakan bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga ke Bhabinkamtibmas adanya orang yang mencurigakan, kemudian bersama dengan bantuan masyarakat melakukan penyelidikan pelaku” jelasnya.
Kompol Yani menjelaskan Bhabinkamtibmas tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.
Pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, Bripka Hendri Wijaya bekerja sama dengan warga setempat berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian.
Pelaku yang diamankan, yang diketahui bernama AK (18), seorang Warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap setelah melakukan pencurian di kediaman Bapak Sapar, seorang petani berusia 60 tahun, di Dusun 1, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku mencuri uang sebanyak Rp2.700.000 yang diletakkan di atas meja kamar yang ditutup dengan kain. Pelaku masuk ke rumah saat korban Bapak Sapar sedang berada di sawah.
Bersama dengan warga, Bhabinkamtibmas Bripka Hendri Wijaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna hitam dan uang sisa Rp105.000 yang ditemukan di tangan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk diproses secara hukum.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, menghimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan setiap insiden atau persitiwa yang dapat mengganggu kamtibmas atau mencurigakan kepada bhabinkamtibmas setempat.
(Puddin A)
Tulis Komentar