Perwirasatu.co.id- Bandar Lampung- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Pelanggaran ini sebagian besar dilakukan oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang digunakan oleh perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa selama bulan Juni ini pihak kepolisian fokus pada kegiatan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang.
“Saat ini fokus kami adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada para owner kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat bak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Sosialisasi telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang, sebagai langkah awal menjelang rencana penertiban. Tujuannya ialah, agar para pelaku usaha logistik memahami pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran dimensi, serta muatan kendaraan terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan umum.
Kendaraan terjaring dalam pantauan umumnya berasal dari luar daerah, dengan nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Yuni menyampaikan, Polda Lampung sebelumnya telah merencanakan Operasi Patuh 2025 bakal menjadi salah satu titik fokus kegiatan penertiban terhadap kendaraan over dimension dan over loading pada 13 hingga 27 Juli 2025.
Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, serta perwakilan asosiasi pengemudi truk disepakati penertiban secara menyeluruh akan dimulai pada 1 Januari 2027.
“Penundaan ini adalah hasil kesepakatan nasional untuk memberi waktu transisi bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” jelas Yuni.
Yuni menekankan meski penertiban ditunda, kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan, demi mewujudkan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.
"Kami imbau seluruh perusahaan logistik maupun pengusaha angkutan barang mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
(Puddin A)
Tulis Komentar