Dari Surabaya 1954 ke Polemik Rangkap Jabatan: Menjaga Kemandirian NU di Tengah Tarikan Kekuasaan

Dari Surabaya 1954 ke Polemik Rangkap Jabatan: Menjaga Kemandirian NU di Tengah Tarikan Kekuasaan Keterangan Gambar : Tujuh puluh tahun lalu, para ulama Nahdlatul Ulama yang berkumpul dalam Muktamar ke 20 di Surabaya merumuskan sejumlah prinsip organisasi yang mereka yakini penting untuk menjaga marwah dan kemandirian jam'iyah.


Perwirasatu.co.id, Selasa 23 Juni 2026

Tujuh puluh tahun lalu, para ulama Nahdlatul Ulama yang berkumpul dalam Muktamar ke 20 di Surabaya merumuskan sejumlah prinsip organisasi yang mereka yakini penting untuk menjaga marwah dan kemandirian jam'iyah. Salah satu keputusan yang kemudian sering dirujuk dalam berbagai perdebatan internal adalah pembatasan rangkap jabatan antara pengurus puncak organisasi dan jabatan pemerintahan. Kini, ketika isu serupa kembali menjadi perbincangan, dokumen lama itu muncul kembali dan menghidupkan pertanyaan lama: sejauh mana NU harus menjaga jarak dari kekuasaan negara.

Dokumen yang beredar di media sosial memperlihatkan salinan "Ikhtisar Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke XX di Surabaya, 8 September 1954". Dalam dokumen tersebut terdapat catatan mengenai pengurus PBNU yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai menteri. Namun demikian, untuk kepentingan jurnalistik dan akademik, dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui arsip resmi PBNU, Lembaga Ta'lif wan Nasyr PBNU, atau sumber sejarah resmi lainnya sebelum dapat dijadikan dasar fakta historis yang sepenuhnya final.

Terlepas dari perdebatan mengenai status dan autentisitas dokumen tersebut, substansi yang terkandung di dalamnya memperlihatkan satu kegelisahan yang sejak lama hidup dalam tubuh NU. Para pendiri organisasi tampaknya menyadari bahwa kedekatan yang terlalu erat antara organisasi keagamaan dan kekuasaan negara dapat melahirkan konflik kepentingan. Ketika seorang pemimpin organisasi sekaligus menjadi pejabat negara, muncul pertanyaan mengenai batas antara kepentingan jam'iyah dan kepentingan pemerintahan.

Pandangan tersebut memiliki akar sejarah yang kuat. Pada dekade 1950 an, NU bukan hanya organisasi sosial keagamaan, tetapi juga kekuatan politik yang terlibat langsung dalam sistem demokrasi parlementer Indonesia. Pengalaman berada di dalam pusaran politik membuat para ulama menyadari bahwa independensi organisasi harus dijaga melalui mekanisme yang jelas. Dalam konteks itulah berbagai pembatasan terhadap rangkap jabatan dipahami sebagai upaya menjaga objektivitas dan kebebasan organisasi dalam menyampaikan sikap kepada pemerintah.

Perdebatan mengenai rangkap jabatan sesungguhnya bukan hal baru. Pada masa kepengurusan PBNU tahun 2005, organisasi ini pernah mengeluarkan aturan yang membatasi sejumlah jabatan strategis agar tidak dirangkap dengan jabatan politik dan pemerintahan. Fakta tersebut dapat ditemukan dalam pemberitaan NU Online berjudul "PBNU Keluarkan Aturan Rangkap Jabatan Baru" yang dipublikasikan pada 7 April 2005. Artikel tersebut menjelaskan bahwa sejumlah posisi penting dalam struktur NU tidak diperkenankan merangkap jabatan politik tertentu demi menjaga independensi organisasi.

Semangat serupa juga tercermin dalam artikel NU Online berjudul "Aturan Rangkap Jabatan PBNU Cukup Efektif" yang dipublikasikan pada 4 Oktober 2005. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan rangkap jabatan dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga fokus pengurus dalam menjalankan tugas organisasi sekaligus menghindari potensi benturan kepentingan.

Karena itu, ketika muncul perdebatan mengenai kemungkinan perubahan aturan yang berkaitan dengan rangkap jabatan, reaksi sebagian warga Nahdliyin menjadi sangat kuat. Bagi mereka, isu ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis organisasi. Yang dipertaruhkan adalah filosofi dasar yang selama ini diyakini menjadi benteng independensi NU. Mereka memandang bahwa perubahan terhadap aturan tersebut harus dilakukan secara hati hati, transparan, dan melalui musyawarah yang terbuka.

Di sisi lain, terdapat pula pandangan berbeda yang menilai bahwa keterlibatan kader NU dalam pemerintahan merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kelompok ini berargumentasi bahwa kader NU yang menduduki jabatan publik dapat membawa nilai nilai keislaman moderat dan pengalaman organisasi ke dalam proses pengambilan kebijakan nasional. Dari sudut pandang ini, yang lebih penting bukanlah status rangkap jabatannya, melainkan bagaimana memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.

Karena itu, polemik yang berkembang saat ini sesungguhnya memperlihatkan dua arus pemikiran yang sama sama memiliki landasan argumentasi. Arus pertama menekankan pentingnya menjaga jarak antara organisasi dan kekuasaan agar independensi tetap terpelihara. Arus kedua menekankan pentingnya keterlibatan kader dalam pemerintahan sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Keduanya sama sama lahir dari keinginan memperkuat peran NU dalam kehidupan masyarakat.

Dalam suasana seperti itu, muncul pula diskusi mengenai lokasi penyelenggaraan forum forum penting organisasi, termasuk harapan sebagian kalangan agar pesantren tetap menjadi ruang musyawarah yang teduh dan bebas dari ketegangan politik. Nama Pesantren Lirboyo sering disebut karena memiliki posisi historis yang kuat dalam tradisi keilmuan NU. Namun hingga kini tidak ditemukan bukti faktual yang dapat mendukung tuduhan adanya konflik pribadi atau sentimen tertentu antara tokoh tertentu dengan Pesantren Lirboyo. Karena itu, asumsi mengenai adanya dendam atau permusuhan personal sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa organisasi sebesar NU dibangun di atas tradisi musyawarah, penghormatan terhadap ulama, dan kepatuhan terhadap mekanisme konstitusional. Perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika organisasi. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui prosedur yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga Nahdliyin.

Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai rangkap jabatan seharusnya tidak dipahami sebagai pertarungan individu, kelompok, atau faksi tertentu. Persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang akan menduduki jabatan tertentu. Yang sedang diuji adalah kemampuan NU menjaga keseimbangan antara kedekatan dengan negara dan kebebasan untuk tetap bersikap kritis terhadap negara ketika diperlukan.

Sejarah menunjukkan bahwa kekuatan terbesar NU tidak pernah terletak pada kedekatannya dengan penguasa. Kekuatan itu lahir dari kepercayaan umat kepada integritas para ulama, pesantren, dan tradisi keilmuan yang menjadi fondasi organisasi. Modal sosial dan moral tersebut telah terbukti membuat NU mampu bertahan melewati berbagai perubahan politik sejak masa kolonial, masa demokrasi parlementer, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi.

Karena itu, perdebatan mengenai rangkap jabatan hendaknya dijadikan momentum refleksi bersama. Bukan untuk memperuncing perpecahan, melainkan untuk kembali menegaskan prinsip prinsip dasar yang menjadi fondasi organisasi. Apakah NU akan mempertahankan model pemisahan yang tegas antara kepemimpinan organisasi dan jabatan pemerintahan, atau memilih pendekatan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan zaman, merupakan keputusan yang harus ditentukan melalui mekanisme organisasi yang sah. Namun apa pun hasilnya, satu hal yang tidak boleh hilang adalah komitmen menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan warga Nahdliyin terhadap jam'iyah yang telah diwariskan oleh para pendiri sejak puluhan tahun lalu.

Sumbar: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)