Dewan Pers Kecam Tindakan yang Merendahkan Profesi Wartawan
Keterangan Gambar : Dewan Pers mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat, maupun masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan. Menurut Dewan Pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat utama terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Perwirasatu.co.id, JAKARTA, – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 terkait adanya tindakan dan pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Juli 2026 tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Merendahkan profesi wartawan sama saja dengan menghambat kerja pers dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi," tulis Dewan Pers dalam pernyataannya.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat, maupun masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan. Menurut Dewan Pers, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat utama terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Dewan Pers juga mendorong agar setiap insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," tutup pernyataan tersebut.
(Red)
Tulis Komentar