Jejak Identitas Yang Direnggut Lintas Benua
Keterangan Gambar : Pagi itu, seorang perempuan paruh baya duduk terpaku di depan meja kayu sederhana di rumahnya di Belanda. Di tangannya tergenggam sebuah akta kelahiran yang selama puluhan tahun diyakininya sebagai bukti asal usulnya. Namun, setelah membaca berulang kali dan membandingkannya dengan dokumen lain yang baru diperoleh dari arsip, ia menyadari ada sesuatu yang ganjil. Nama orang tua kandung berbeda, tempat lahir tidak pernah dapat dipastikan, sementara tanggal kelahirannya pun diduga tidak sesuai dengan kenyataan.
Perwirasatu.co.id, Senin 20 Juli 2026.
Pagi itu, seorang perempuan paruh baya duduk terpaku di depan meja kayu sederhana di rumahnya di Belanda. Di tangannya tergenggam sebuah akta kelahiran yang selama puluhan tahun diyakininya sebagai bukti asal usulnya. Namun, setelah membaca berulang kali dan membandingkannya dengan dokumen lain yang baru diperoleh dari arsip, ia menyadari ada sesuatu yang ganjil. Nama orang tua kandung berbeda, tempat lahir tidak pernah dapat dipastikan, sementara tanggal kelahirannya pun diduga tidak sesuai dengan kenyataan. Untuk pertama kalinya dalam hidupnya, ia mempertanyakan satu hal yang selama ini dianggap pasti. Benarkah ia mengetahui siapa dirinya sendiri?
Pertanyaan itu tidak hanya menghantui seorang perempuan. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan bahkan ribuan warga Belanda keturunan Indonesia mulai menelusuri kembali jejak hidup mereka. Mereka berasal dari kelompok anak anak yang diadopsi dari Indonesia pada dekade 1970 hingga awal 1980 an. Selama bertahun tahun, kisah mereka lebih sering dipotret sebagai cerita tentang kasih sayang keluarga angkat dan kesempatan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, ketika berbagai arsip mulai dibuka dan kesaksian para korban bermunculan, muncul dugaan bahwa tidak semua proses adopsi berlangsung secara jujur, transparan, dan menghormati hak anak maupun keluarga kandungnya.
Di balik lembaran administrasi yang tampak rapi, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar legalitas dokumen. Jika benar terdapat identitas yang diubah, persetujuan yang diperoleh melalui informasi yang tidak utuh, atau pemisahan anak dari keluarganya tanpa prosedur yang semestinya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kisah adopsi internasional. Ia berubah menjadi persoalan kemanusiaan yang menyentuh hak paling mendasar setiap manusia, yaitu hak untuk mengetahui asal usul, keluarga, dan sejarah kehidupannya sendiri.
Laporan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa jumlah anak Indonesia yang diadopsi ke Belanda pada masa itu diperkirakan mencapai sekitar tiga ribu hingga empat ribu orang. Perbedaan angka tersebut muncul karena setiap penelitian menggunakan sumber data dan metode pendataan yang berbeda. Namun, di balik perbedaan statistik itu terdapat satu kenyataan yang sama. Setiap angka mewakili seorang anak yang menjalani kehidupan baru dengan membawa identitas yang belum tentu sepenuhnya benar. Bagi mereka, persoalan terbesar bukan sekadar berapa banyak korban, melainkan mengapa begitu banyak pertanyaan baru justru muncul setelah puluhan tahun berlalu.
Kisah ini juga mengingatkan bahwa kemiskinan sering kali menjadi pintu masuk bagi lahirnya berbagai bentuk kerentanan. Pada masa itu, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan sosial yang kompleks. Tidak sedikit keluarga hidup dalam keterbatasan ekonomi, sementara sistem administrasi kependudukan belum sekuat sekarang. Dalam situasi seperti itulah, keputusan yang menyangkut masa depan seorang anak dapat diambil dalam kondisi yang jauh dari ideal. Di titik inilah garis antara tindakan kemanusiaan dan dugaan penyalahgunaan wewenang menjadi semakin tipis, terutama apabila pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, tidak adil pula apabila seluruh keluarga angkat diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Banyak di antara mereka menerima seorang anak dengan keyakinan bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka membesarkan anak anak tersebut dengan kasih sayang, memberikan pendidikan, kesempatan hidup yang lebih baik, dan keluarga yang utuh. Persoalan sesungguhnya justru mengarah pada sistem yang berada di balik proses adopsi itu sendiri. Apabila terdapat manipulasi identitas, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang membangun dan memanfaatkan sistem tersebut, bukan keluarga yang bertindak dengan iktikad baik.
Kini, ketika berbagai dokumen mulai dibuka dan para penyintas berani menceritakan pengalaman mereka, sejarah perlahan memperlihatkan wajah yang selama puluhan tahun tersembunyi. Kasus ini bukan sekadar membuka kembali luka lama, tetapi juga menguji keberanian dua negara untuk menghadapi masa lalu secara jujur. Sebab, tanpa keberanian mengungkap kebenaran, setiap arsip hanya akan menjadi tumpukan kertas, sementara ribuan anak yang telah tumbuh dewasa akan terus hidup dengan pertanyaan yang sama, siapa sebenarnya mereka sebelum sebuah keputusan mengubah seluruh jalan hidupnya.
Perjalanan mencari jati diri tidak pernah sederhana bagi mereka yang tumbuh dengan identitas yang dipertanyakan. Sebagian penyintas menghabiskan waktu bertahun tahun menelusuri arsip, menghubungi lembaga sosial, mendatangi kantor pemerintahan, hingga melakukan perjalanan ke Indonesia hanya untuk menemukan sepotong informasi tentang masa kecil mereka. Ada yang berhasil bertemu keluarga kandung setelah puluhan tahun berpisah, tetapi tidak sedikit yang harus menerima kenyataan bahwa jejak itu telah hilang bersama dokumen yang tidak lengkap, catatan yang berubah, atau saksi yang telah tiada.
Persoalan yang kemudian mengemuka bukan hanya dugaan adanya pelanggaran prosedur adopsi, melainkan juga lemahnya sistem pengawasan pada masa itu. Ketika administrasi menjadi satu satunya dasar penentuan identitas, setiap perubahan data berpotensi menghapus sejarah hidup seseorang. Sebuah nama yang diganti, tanggal lahir yang disesuaikan, atau keterangan orang tua yang tidak akurat mungkin tampak sebagai persoalan administratif. Padahal, bagi seorang anak, perubahan kecil itu dapat memutus hubungan dengan keluarga, budaya, bahasa, bahkan akar sejarah yang seharusnya melekat sepanjang hidupnya.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana kemiskinan dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk eksploitasi. Di tengah keterbatasan ekonomi, sebagian keluarga diduga berada dalam posisi yang sangat lemah ketika harus mengambil keputusan mengenai masa depan anak mereka. Ada yang berharap anaknya memperoleh kehidupan yang lebih baik, ada pula yang diduga tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari dokumen yang ditandatangani. Dalam situasi seperti itu, ketimpangan informasi dapat berubah menjadi ketimpangan kekuasaan yang merugikan pihak paling rentan.
Namun, persoalan ini tidak boleh dipandang secara hitam putih. Tidak semua adopsi pada masa itu dilakukan secara melawan hukum, dan tidak semua pihak yang terlibat memiliki niat buruk. Banyak keluarga angkat menerima anak dengan keyakinan bahwa seluruh proses telah berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Mereka membangun keluarga dengan kasih sayang dan tidak pernah membayangkan bahwa puluhan tahun kemudian akan muncul dugaan adanya persoalan serius dalam rantai administrasi yang mengantarkan seorang anak ke rumah mereka. Karena itulah, pencarian kebenaran harus dilakukan secara objektif, tanpa mengabaikan hak para korban maupun menghakimi pihak yang bertindak berdasarkan informasi yang mereka miliki saat itu.
Ketika Pemerintah Belanda mulai membuka sebagian arsip mengenai adopsi internasional, secercah harapan muncul bagi para penyintas. Arsip yang selama bertahun tahun tersimpan akhirnya memberikan peluang untuk menyusun kembali potongan sejarah yang tercerai berai. Meski demikian, keterbukaan dokumen belum otomatis menghadirkan jawaban. Banyak berkas yang tidak lengkap, sebagian informasi saling bertentangan, sementara sejumlah identitas diduga telah berubah sejak awal proses adopsi. Bagi para penyintas, setiap lembar arsip yang ditemukan sering kali justru melahirkan pertanyaan baru yang lebih rumit daripada sebelumnya.
Di Indonesia, kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi mendalam mengenai pentingnya perlindungan anak dan tata kelola adopsi. Negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan hukum, identitas yang benar, serta jaminan bahwa setiap keputusan mengenai masa depannya benar benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sejarah tidak dapat diubah, tetapi pelajaran yang ditinggalkannya dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar tragedi serupa tidak kembali terulang pada generasi berikutnya.
Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya berbicara tentang ribuan anak yang berpindah dari Indonesia ke Belanda. Ia juga mengungkap bagaimana sebuah sistem dapat menentukan jalan hidup seseorang tanpa pernah memberi kesempatan kepadanya untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Ketika identitas bergantung pada dokumen yang diduga keliru atau tidak lengkap, maka yang hilang bukan sekadar nama dan tanggal lahir, melainkan hak seseorang untuk mengenali dirinya sendiri. Luka semacam itu tidak selalu tampak di wajah, tetapi dapat diwariskan dalam kegelisahan yang bertahan sepanjang usia.
Kini, semakin banyak penyintas yang memilih bersuara. Mereka tidak lagi sekadar mencari keluarga kandung, melainkan juga menuntut keterbukaan, pengakuan, dan pertanggungjawaban atas proses yang diduga menyimpang. Bagi mereka, pencarian ini bukan upaya menghapus jasa keluarga angkat yang telah membesarkan dengan kasih sayang. Sebaliknya, mereka ingin mengetahui bagian kehidupan yang selama ini hilang agar dapat menyusun kembali identitas yang utuh. Kebenaran dipandang bukan sebagai ancaman bagi siapa pun, melainkan sebagai fondasi untuk memulihkan martabat manusia yang lama terabaikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik adopsi lintas negara tidak boleh hanya diukur dari niat baik. Setiap proses harus menjunjung tinggi hak anak, persetujuan yang bebas dan sadar dari keluarga kandung, transparansi administrasi, serta pengawasan negara yang efektif. Ketika salah satu unsur tersebut diabaikan, ruang bagi penyalahgunaan akan terbuka lebar. Sejarah dari dekade 1970 hingga awal 1980 an menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola dapat menimbulkan dampak yang baru terasa puluhan tahun kemudian, saat para anak itu telah tumbuh dewasa dan mulai mempertanyakan asal usul mereka.
Bagi Indonesia, peristiwa ini semestinya menjadi momentum untuk menata kembali sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Penelusuran arsip, digitalisasi dokumen, penguatan data kependudukan, serta kerja sama dengan pemerintah Belanda perlu dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut bukan semata untuk mengungkap masa lalu, melainkan juga memastikan bahwa setiap anak memiliki hak atas identitas yang benar dan dapat ditelusuri. Negara yang mampu menjaga identitas warganya berarti sedang menjaga hak asasi manusia pada tingkat yang paling mendasar.
Di sisi lain, Belanda juga menghadapi tanggung jawab moral untuk terus membuka akses terhadap arsip, memfasilitasi proses pencarian keluarga biologis, serta memberikan ruang bagi para penyintas untuk memperoleh kejelasan mengenai asal usul mereka. Pengakuan atas kelemahan sistem merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak diikuti dengan mekanisme yang memudahkan korban memperoleh informasi yang selama puluhan tahun tertutup. Rekonsiliasi hanya dapat terwujud apabila dibangun di atas keterbukaan dan kemauan bersama untuk menghadapi sejarah secara jujur.
Mungkin tidak semua keluarga dapat dipertemukan kembali. Sebagian orang tua kandung telah wafat, sebagian dokumen telah hilang, dan sebagian jejak mungkin tidak akan pernah ditemukan lagi. Namun, setiap langkah untuk membuka arsip, memperbaiki data, dan mengungkap kebenaran tetap memiliki makna yang besar. Setidaknya, sejarah tidak lagi membiarkan ribuan orang hidup dalam ketidakpastian mengenai siapa diri mereka sebenarnya.
Barangkali, inilah ironi terbesar dari kisah tersebut. Seorang anak dapat dibesarkan dengan penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang baik, dan menjalani kehidupan yang layak, tetapi tetap menyimpan ruang kosong yang tidak pernah benar benar terisi. Ruang itu bukan tentang materi atau kewarganegaraan, melainkan tentang asal usul. Sebab bagi siapa pun, mengetahui dari mana ia berasal bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan bagian dari hak asasi yang tidak seharusnya hilang bersama sebuah berkas administrasi. Ketika identitas direnggut, yang tersisa bukan hanya nama baru, tetapi juga perjalanan panjang untuk menemukan kembali diri yang sesungguhnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar