Dijen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut menerima uang SG$213.600 dalam kasus korupsi Bea Cukai Ro.61,3 Milyar
Keterangan Gambar : Keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi di Bea Cukai yang melibatkan Blueray Cargo sebesar Rp.61,3 milyar mulai terkuat. Dirjen Bea Cukai dalam persidangan ternyata disebut menerima aliran dana haram itu sebesar SG$ 213.600
Perwirasatu.co.id, Jakarta -- Keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi di Bea Cukai yang melibatkan Blueray Cargo sebesar Rp.61,3 milyar mulai terkuat. Dirjen Bea Cukai dalam persidangan ternyata disebut menerima aliran dana haram itu sebesar SG$ 213.600
Hal itu diungkapkan oleh Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ocoy bersaksi untuk tiga Terdakwa, di antaranya ialah, Bos Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Menurut Ocoy saat menerima uang dari pihak Blueray Cargo, John Field, yang disebut sebagai uang koordinasi, sebelumnya ia mengatakan sudah bertanya atasannya di Bea Cukai, apakah dia perlu menerima atau tidak.
Menurut Ocoy, sang atasan menyuruhnya untuk menerima dengan alasan untuk biaya operasional. Saya sudah tanyakan sama atasan saya, udah, terima aja untuk biaya operasional
Dengan disebut ada aliran dana hasil korupsi SG$ 213 600 ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dugaan keterlibatan sang Dirjen Bea Cukai makin terang benderang. Apalagi saksi Ocoy menyebutkan sebelum menerima uang suap dari Blueray Cargo, ia sudah meminta arahan dari atasannya di Bea Cukai.
"Dengan adanya kesaksian keterlibatan dan aliran dana haram suap dari Blueray Cargo ke Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Mulia, semestinya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah bisa mengambil sikap pecat Dirjen. Apalagi sudah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto," komentar Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal,SH, pria berdarah Madura-Batak Relawan Prabowo Subianto itu.
Kasus Korupsi Bea Cukai yang merugikan negara Rp.61,3 milyar itu, bermula dengan pemberian fasilitas khusus di jalur hijau kepada Blueray Cargo. Lewat jalur hijau barang-barang importasi tidak diperiksa. Saat membahas fasiltas khusus dengan Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama ikut dalam rapat-rapat, hingga akhirnya terbongkar.
Adalah LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang kerap mengkritisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mendesak Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa segera copot Dirjen Bea Cukai. Jusuf Rizal, Relawan Prabowo Subianto, menilai pemerintah perlu membenahi Bea Cukai agar mampu memberikan pelayanan prima.
(Red)
Tulis Komentar