Kedaulatan Tambang di Tengah Ketergantungan Global
Keterangan Gambar : Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus mulai menentukan sendiri harga komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, nikel, emas, batu bara, dan hasil tambang lainnya.
Perwirasatu.co.id, Kamis 21 Mei 2026.
Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang keinginan Indonesia menentukan sendiri harga emas, sawit, dan nikel kembali membuka perdebatan lama tentang kedaulatan ekonomi nasional. Di tengah semangat nasionalisme sumber daya alam, publik mempertanyakan kesiapan Indonesia menghadapi dominasi pasar global, ketergantungan modal asing, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan distribusi hasil tambang yang selama ini belum sepenuhnya dirasakan masyarakat luas.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus mulai menentukan sendiri harga komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, nikel, emas, batu bara, dan hasil tambang lainnya. Pernyataan itu disampaikan dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Prabowo menilai tidak masuk akal bila negara produsen terbesar justru menyerahkan kendali harga kepada negara lain. Sumber: DetikNews, artikel “Prabowo Instruksikan Kabinetnya Tentukan Harga Kelapa Sawit hingga Nikel”, 20 Mei 2026.
Pernyataan tersebut segera memantik respons luas di ruang publik. Sebagian masyarakat menyambutnya sebagai bentuk keberanian politik untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Namun sebagian lain memandang gagasan tersebut terlalu ambisius jika melihat struktur industri Indonesia yang masih bergantung pada pasar global, investasi asing, serta teknologi luar negeri. Perdebatan itu menunjukkan bahwa isu sumber daya alam tidak lagi hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap arah pengelolaan negara.
Indonesia memang memiliki posisi penting dalam rantai komoditas dunia. Negara ini merupakan produsen kelapa sawit terbesar dunia dan memiliki cadangan nikel terbesar yang menjadi komponen penting industri kendaraan listrik global. Pemerintah menilai kekuatan tersebut seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.
Namun kritik muncul karena realitas industri nasional dinilai belum sepenuhnya mandiri. Dalam sektor emas misalnya, publik menyoroti fakta bahwa Indonesia masih menghadapi keterbatasan penguatan cadangan emas nasional dan masih dipengaruhi fluktuasi pasar internasional. Di sektor sawit dan nikel, harga ekspor tetap sangat bergantung pada permintaan global, kurs dolar Amerika Serikat, serta dinamika perdagangan internasional. Situasi ini membuat gagasan penentuan harga sepihak dianggap tidak mudah diwujudkan dalam waktu singkat.
Keraguan publik juga dipengaruhi pengalaman panjang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Selama puluhan tahun, eksploitasi tambang dan perkebunan sering dikritik karena lebih banyak menguntungkan elite ekonomi dibanding masyarakat sekitar wilayah produksi. Di berbagai daerah tambang, masyarakat masih menghadapi persoalan kemiskinan, kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan ketimpangan pembangunan. Karena itu, pidato tentang kedaulatan komoditas dinilai belum cukup jika tidak diikuti reformasi tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
Sorotan terbesar mengarah pada kerusakan lingkungan akibat ekspansi industri ekstraktif. Pembukaan lahan sawit dan pertambangan dalam skala besar telah mengubah banyak kawasan hutan tropis Indonesia. Aktivitas pertambangan nikel di sejumlah wilayah timur Indonesia juga memunculkan kekhawatiran mengenai pencemaran lingkungan, sedimentasi laut, dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat lokal. Kritik lingkungan ini menjadi paradoks ketika negara berbicara tentang menjaga kekayaan alam demi generasi mendatang, sementara eksploitasi terus berlangsung secara agresif.
Di Papua, isu pengelolaan tambang kembali menjadi simbol ketimpangan distribusi kekayaan alam. Kehadiran industri tambang besar selama bertahun tahun memang memberi kontribusi ekonomi nasional yang besar, tetapi sebagian masyarakat adat masih merasa belum memperoleh manfaat yang setara. Ketimpangan pembangunan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konflik sosial masih menjadi persoalan yang terus dibicarakan dalam diskursus publik tentang tambang Papua. Karena itu, narasi nasionalisme sumber daya alam akan terus dipertanyakan apabila kesejahteraan masyarakat lokal belum mengalami perubahan signifikan.
Situasi serupa juga terlihat dalam industri sawit. Indonesia menjadi eksportir terbesar dunia, tetapi harga minyak goreng domestik tetap dipengaruhi pasar internasional. Ketika harga global naik, masyarakat ikut merasakan dampaknya. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kekuatan produksi nasional belum otomatis memberi perlindungan ekonomi bagi rakyat dalam negeri. Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa penguasaan sumber daya belum tentu sejalan dengan pengendalian distribusi dan stabilitas harga domestik.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia tidak perlu takut jika negara lain menolak membeli komoditas dengan harga yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Ia bahkan menegaskan bahwa Indonesia bisa menggunakan sendiri sumber daya tersebut demi kepentingan nasional.
Pernyataan itu menunjukkan arah baru kebijakan ekonomi yang lebih menekankan nasionalisme sumber daya alam. Namun para pengamat menilai langkah tersebut membutuhkan kesiapan industri hilir, penguatan pasar domestik, cadangan devisa yang stabil, serta diplomasi perdagangan internasional yang matang. Tanpa kesiapan itu, Indonesia berisiko menghadapi tekanan pasar global dan penurunan daya saing ekspor.
Pemerintah juga mulai mendorong pembentukan sistem ekspor yang lebih terpusat melalui badan khusus komoditas strategis. Kebijakan ini diklaim bertujuan mengurangi kebocoran penerimaan negara dan memperkuat kontrol ekspor nasional.
Meski demikian, respons publik terhadap gagasan tersebut masih terbelah. Di media sosial dan forum publik, sebagian masyarakat mendukung langkah penguatan kontrol negara terhadap komoditas strategis. Namun sebagian lain khawatir kebijakan itu justru memperbesar birokrasi, mempersempit ruang usaha swasta, dan membuka peluang praktik rente baru dalam tata kelola ekspor nasional. Reaksi publik tersebut menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu pengelolaan sumber daya alam dan ketidakpercayaan terhadap praktik tata kelola yang selama ini dianggap belum transparan.
Pada akhirnya, pidato Presiden Prabowo membuka kembali pertanyaan besar tentang arah ekonomi Indonesia di masa depan. Apakah Indonesia benar benar siap menjadi negara yang berdaulat menentukan harga sumber daya alamnya sendiri, atau masih terjebak dalam ketergantungan terhadap pasar global dan kepentingan modal internasional. Pertanyaan itu akan terus menjadi perdebatan selama pengelolaan kekayaan alam belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat lokal, dan perlindungan lingkungan yang nyata bagi generasi mendatang.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar