DKUM Rangkul UMKM Meriahkan MTQH Tingkat Kota Depok Ke-24Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, M. Thamrin, menghadiri acara pembukaan dan peresmian MTQH ke-24 Tingkat Kota Depok, yang dilakukan di lapangan Cipayung

$rows[judul]Keterangan Gambar : Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, M. Thamrin

Perwirasatu.co.id - DEPOK - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, M. Thamrin, menghadiri acara pembukaan dan peresmian MTQH ke-24 Tingkat Kota Depok, yang dilakukan di lapangan Cipayung, Depok, Selasa (11/11). 

Pada kesempatan itu, Kadis-KUM Thamrin mengungkapkan, bahwa; panitia MTQH menggandeng dan mengajak berkolaborasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ikut memeriahkan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, panitia MTQH ke-24 merangkul dan bersinergi dengan para pelaku usaha mikro di wilayah Kecamatan Cipayung. Ada sekitar 50 hingga 60 tenda UMKM yang ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara MTQH ke-24 tingkat Kota Depok ini,” ungkap Thamrin.

Dengan ikut sertanya UMKM di dalam ajang acara religius tersebut, diharapkan mampu menarik antusias warga masyarakat sekaligus dapat meningkatkan ekonomi dari para pelaku usaha lokal di Kota Depok, khususnya Cipayung.

"Kami ingin masyarakat semakin mencintai produk lokal. Produk UMKM Kota Depok tidak kalah bagus dan lezat dibandingkan produk bermerek nasional. Kita patut bangga menggunakan dan memasarkan produk buatan warga masyarakat Kota Depok,” ujar Thamrin.

Lebih lanjut Kadis-KUM itu menjelaskan, bahwa Pemkot Depok melalui DKUM akan terus memberikan dukungan nyata kepada para pelaku UMKM. 

Adapun beberapa bentuk fasilitasi yang diberikan DKUM, antara lain:

- Sertifikat halal gratis,

- Perlindungan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual),

- Perizinan PIRT dan sertifikasi laik sehat, 

- Serta bantuan pemasaran dan promosi produk.

Selain itu, Pemkot Depok melalui DKUM, juga memberikan akses permodalan mudah melalui program Kredit Usaha Aman dan Terjangkau (KUAT) yang bekerja sama dengan Bank BJB.

“Untuk pinjaman hingga Rp25 juta, dengan bunga 9 persennya yang disubsidi Pemkot Depok. Artinya kalau bunganya 10 persen, berarti pelaku usaha hanya membayar 1 persen saja. Inilah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung ekonomi kerakyatan,” tegas Thamrin.

Ditegaskannya, program tersebut hanya ditujukan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas, seperti; Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, serta telah menjalankan usahanya itu minimal enam bulan.

Thamrin menuturkan, melalui kegiatan MTQH ke-24, Pemerintah Kota Depok tidak hanya mendorong peningkatan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga hadir memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.

“Semangat religius dan ekonomi harus berjalan beriringan. Dengan masyarakat cinta Al-Qur’an dan cinta produk lokal, kita wujudkan Depok Maju, Sejahtera, dan Religius,” pungkas Thamrin.

(FC-Goest)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)