Istilah Japrem, PWMOI Riau Himbau Pemprov Riau Junjung Etika Di Negeri Melayu

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Pekanbaru - Pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang laksanakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tanggal 3 November 2025 di gedung PUPR Provinsi Riau, dan KPK juga telah menetapkan tersangkanya. 

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menggeledah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Japrem (Jatah Preman) yang dilakukan oleh tersangka AW, mantan Gubernur Riau. 

Atas kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau angkat bicara dan menyampaikan bahwa bahasa japrem tersebut, adalah perbuatan yang sangat memalukan, Kamis (13/11/2025).

Kenapa tidak kata ketua Advokasi Hukum DPW PWMOI Riau, Riau ini adalah negeri melayu, masyarakat Melayu yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta adat istiadat sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan berinteraksi sosial.

"Menjunjung etika berarti menjaga martabat dan identitas sebagai orang Melayu yang dikenal santun, berbudi pekerti luhur, dan berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan dan budaya," ujar Akel Fernando, SH.

"Jadi, dengan adanya kejadian tersebut, yang disebut dengan istilah Jatah Preman (Japrem) ini sangat menggelitik ditanah melayu ini, dan kita sangat mendukung apa yang dilakukan oleh KPK untuk menelusuri ke OPD-OPD, seperti hari ini di Dinas Pendidikan Provinsi Riau" tambah Akel. 

"Oleh karena itu, kami menghimbau Kepala Daerah, dalam hal ini Pemprov Riau untuk bisa menghapus dan menindaklanjuti istilah Japrem tersebut, karena itu tidak sesuai dengan etika di tanah melayu ini," ujar Akel. 

Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)