Kasat Narkoba Polres Garut Tegas Tangani Dugaan Pelanggaran Kesehatan, Warga Apresiasi dan Soroti Kasus Serupa di Wilayah KotaSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut di bawah kepemimpinan AKP Usep Sudirman, S.H., kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Garut

$rows[judul]Keterangan Gambar : pria bernama Rudi Safriadi bin Dahli Ismail (25), warga asal Aceh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan

Perwirasatu.co.id - GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut di bawah kepemimpinan AKP Usep Sudirman, S.H., kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Garut.

Tim Satresnarkoba resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Rudi Safriadi bin Dahli Ismail (25), warga asal Aceh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., tersangka Rudi Safriadi diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Otista, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis, 7 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam surat resmi tersebut dijelaskan, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 November hingga 27 November 2025, di rumah tahanan negara Polres Garut. Penyerahan surat perintah penahanan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, oleh Brigadir Firman Maulana, S.H., M.H., selaku penyidik pembantu.

Langkah cepat yang diambil Satresnarkoba Polres Garut di bawah komando AKP Usep Sudirman mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menilai kinerja Kasat Narkoba dan jajarannya menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan dan kesehatan publik.

“Kami mendukung langkah Polres Garut di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman yang tegas dan cepat merespons kasus semacam ini. Ini langkah positif untuk menjaga masyarakat dari ancaman obat berbahaya,” ujar Asep (45), warga Tarogong.

Meski begitu, warga di wilayah Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, juga menyampaikan keluhan terkait dugaan penjualan obat terlarang di sekitar Jalan Terusan Sudirman, dekat SPBU Kampung Ranjmeng/Galumpit, yang masuk wilayah hukum Polsek Garut Kota.

Menurut salah satu warga berinisial U (36), masyarakat telah menyampaikan laporan ke berbagai pihak, termasuk Polres Garut dan program Taros Kapolres, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah buat laporan masyarakat ke Polres Garut, bahkan masuk program Taros Kapolres. Tapi warga tetap geram karena tidak ada tindakan. Kami juga sudah melapor ke kelurahan, baik lisan maupun tertulis,” ujar U.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disampaikan bersama para tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

"Kami bergerak bersama para tokoh. Jadi kami bingung, sebenarnya Taros Kapolres itu untuk siapa kalau laporan masyarakat belum ditanggapi,” ungkapnya.

Masyarakat berharap, dengan ketegasan Kasat Narkoba Polres Garut yang sudah terlihat dalam beberapa kasus terakhir, penanganan laporan masyarakat di wilayah perkotaan juga bisa mendapat perhatian serupa, agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum semakin kuat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan warga di wilayah Kelurahan Kota Kulon tersebut.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)