Keterangan Gambar : Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah NoorPerwirasatu.co.id - JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, merespon baik konfirmasi awak media perwirasatu.co.id saat menyampaikan kaduan seorang warga pekerja yang menjadi korban praktik akal-akalan penahanan berkas ijazah dan akte kelahiran oleh pihak perusahaan.
Afriansyah Noor menegaskan, bahwa; praktik penahanan ijazah dan akte kelahiran milik karyawan oleh pihak perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wamenaker, saat ia dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait kaduan warga pekerja oleh awak media via WA, Selasa (11/11).
"Ini dimana? Minta alamat perusahaan dan nomor kontak anak yang dipecat dan ijazah ditahan tersebut," tanyanya tegas.
Wamenaker Afriansyah Noor juga mengatakan, kalau pihaknya segera menindaklanjuti kaduan dengan melakukan konfirmasi dan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang telah melakukan penahanan ijazah dan akte kelahiran tersebut.
"Sudah di konfirm dan saya sudah minta staf tangani ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa:
- Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah dan akte kelahiran karyawan
- karena itu adalah tindakan ilegal yang melanggar hak pekerja.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025, secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, akta kelahiran, paspor, dan dokumen lainnya sebagai jaminan kerja.
Berikut dibawah ini, adalah isi kaduan dan keterangan dari korban pekerja via chat WA kepada awak media perwirasatu.co.id:
"Saya bekerja di Stand Jambu Thailand Gulden's Mice Cabang Mall PGC Cililitan. Dengan sistem kontrak dan perusahaan juga menahan berkas. Berkas sy yg ditahan ijazah SMP dan akte. Saya selesai kontrak kerja, bulan Oktober tgl 31. Tetapi tanggal 21 saya kena sidak oleh audit perusahaan di stand PGC saat saya bekerja.
Sidak dilakukan hanya ada saya dan audit, saat itu saya dimintai keterangan tentang beberapa masalah dengan beberapa karyawan yang dimana hasil akhirnya saya diminta menulis surat pengunduran diri, surat pengakuan kesalahan dan surat penyitaan HP dan juga surat untuk pembayaran denda. Semua surat, saya tanda tangani diatas materai
Jadi saya secara tidak langsung dipecat, tapi diminta untuk menulis surat pengunduran diri. Tapi atas permintaan mereka, bukan atas kesadaran diri saya. Dan hal ini, terjadi dengan partner kerja saya juga
Awal mula permasalahan ini sebenarnya saya kurang tau, tapi yang saya tau sidak dilakukan dikarenakan karyawan cabang lain ketahuan membicarakan atasan karena HP mereka diambil dan di cek percakapannya dan dari situ ketahuan juga ada karyawan yang melakukan kecurangan
Saya baru tau ada 5 karyawan (termasuk saya) yang sudah disidak dan diminta beberapa jumlah saksi dengan dalih denda karena kita melanggar beberapa kontrak kerja
Kesalahan saya pribadi, saya pernah menjual air mineral besar dan es kopi (untuk karyawan stand lain) tp hanya sehari dan saya kena tegur atasan dan tidak diperpanjang (pada saat itu, melalui chat dan Telp).
Masalah inilah yang memberatkan saya, yang dikatakan saya melakukan kecurangan dan saya diminta untuk membayar denda sebanyak 2,2 juta dan dalam posisi HP saya yg untuk kuliah dan usaha orang tua saya ikut disita.
Saya sudah mencoba negosiasi, agar HP saya dikembalikan tapi tidak dikasih. Saya harus membayar denda terlebih dahulu. Begitulah pak, makanya saya minta dibantu pak," papar korban pada awak media via chat WA.
Semoga respon cepat Wamenaker Afriansyah Noor, bisa membantu warga pekerja yang mengadukan keluhannya itu. Tentu saja harus ada sanksi tegas, terhadap pihak perusahaan yang masih membandel melakukan penahanan ijazah. Agar kedepannya, tidak ada lagi para pekerja yang mengalami nasib sama. Semoga
(FC-Goest)
Tulis Komentar