Perwirasatu.co.id -Lamongan -Desa Tanggungprigel , Kecamatan Glagah menyelenggarakan acara penyerahan sertifikat hak milik sebanyak 365 sertifikat, penyerahan sertifikat ini merupakan penyerahan yang pertama dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri Forkopimcam Glagah diketuai Camat Khoirul Muhsinin ditemani Sekretaris Kecamatan M. Fauzan Badri, Kapolsek Iptu Bambang Siswoyo, Danramil, Perwakilan BPN Lamongan, Ketua BPD beserta jajaran.
Berbagai pihak yang terlibat dalam proses PTSL, termasuk Kelompok Masyarakat Sembrani (Pokmas), Pengumpul Data Tanah (Puldatan), serta masyarakat penerima sertifikat juga hadir, pada Selasa (18/09).
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan semua tanah yang ada di Indonesia memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi.
Desa Tanggungprigel, sebagai salah satu desa yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program ini, telah bekerja keras bersama Pokmas dan Puldatan untuk memastikan semua data tanah terkumpul dengan akurat.
Pada acara penyerahan sertifikat tersebut, Kepala Desa Tanggungprigel Muhammad Hashif mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyukseskan program ini.
Beliau berharap bahwa dengan adanya sertifikat hak milik ini, masyarakat Desa Mekarsari dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, serta dapat memanfaatkannya untuk kesejahteraan keluarga mereka.
Camat Glagah Khoirul Muhsinin berharap Dengan terselenggaranya acara penyerahan sertifikat ini, masyarakat Desa Tanggungprigel dapat lebih sejahtera dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Program PTSL ini tidak hanya memberikan manfaat secara individu, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa secara keseluruhan.
Dirinya memaparkan satu hal penting kepada masyarakat penerima sertifikat ini supaya menjaganya, jangan asal meminjamkan ke saudara atau tetangga, khawatirnya disalahgunakan apalagi sampai hilang, karena mengurus sertifikat sendiri saja sudah rumit apalagi ketika pengurusan hilang, maka akan jauh lebih rumit.
Diakhir sambutan Camat Khoirul Muhsinin dengan nada senda gurau menyarankan agar jikalau sampai digadaikan (dijaminkan), ia berpesan agar berhati-hati dalam menjaminkan sertifikat, pilihlah bank atau koperasi yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)
Tulis Komentar