Perwirasat.co.id - Garut - Sekembalinya Cilikwidara dan pasukannya dari Sumedang Larang ke Banten setelah perintah penarikan oleh Sultan Haji pada September - Oktober 1680, maka Kompeni mengangap seluruh Priangan berada dibawah kekuasaannya. Oleh karena itu, Kompeni menugasi Jacob Couper untuk menata daerah yang dulu berada di bawah pretensi (kekuasaan) Mataram.
Pada tanggal 15 November 1684 diadakan pertemuan antara Kompeni dengan semua bupati Priangan bertempat di benteng Bescherming, Cirebon. Dalam pertemuan itu dibuat surat keputusan (besluit) yang ditandatangani pada tanggal 15 November 1684. Dalam besluit itu Kompeni mengangkat bupati-bupati di Priangan untuk memerintah di daerah masing-masing sebagai wakil Kompeni.
Pengangkatan para bupati itu disertai oleh pembagian cacah dalam jumlah yang bervariasi. Dalam pertemuan itu ditetapkan bahwa :
1. Pangeran Panembahan alias Rangga Gempol III mendapat 1150 cacah ditambah 185 cacah yang tinggal di Tanjungpura, Bobos, Cileungsir, Ciasem, Galobaligung dan Cipinang.
2. Demang Timbanganten mendapat 1125 cacah.
3. Tumenggung Sukapura mendapat 1125 cacah.
4. Tumenggung Parakanmuncang mendapat 1076 cacah.
5. Dalem Imbanagara mendapat 708 cacah.
6. Dalem Kawasen mendapat 605 cacah.
7. Sepuluh puluh kuwu di Bojonglopang masing-masing mendapat 20 cacah
Dengan adanya besluit itu terkandung isyarat bahwa sejak 15 November 1684 seluruh kabupaten di Priangan telah berada di bawah kendali VOC. Namun demikian, keberadaan besluit ini tidak begitu memengaruhi Rangga Gempol III. Ia tetap memposisikan diri sebagai kabupaten yang “merdeka”, tidak taat kepada VOC, tidak pula taat kepada Mataram.
Akan tetapi dalam pandangan VOC surat keputusan tanggal 15 November itu sudah final. Sebagai konsekuensinya, VOC perlu mengangkat pejabat pribumi yang mengawasi para bupati di Priangan, yang dulu disebut Wedana Bupati.
Mengetahui hal itu, maka Pangeran Panembahan mengajukan permohonan kepada Kompeni agar dirinya diangkat sebagai Wedana Bupati, dengan pertimbangan oleh Pangeran Panembahan adalah bahwa dirinya memiliki hak historis atas itu karena kakeknya dulu membawahi 44 Dalem (selevel bupati) di Priangan. Dalam surat pengajuannya itu Pangeran Panembahan menyebutkan sejumlah dalem yang berbakti kepada kakeknya yakni Bupati Wedana Pangeran Rangga Gede (1625-1633) putra Prabu Geusan Ulun dari istrinya yang bernama Ratu Cukang Gedeng Waru, diantaranya adalah :
1. Di Bandung :
(1) Demang Timbanganten
(2) Tumenggung Batulayang
(3) Ngabei Wirasuta (di Kahuripan)
(4) Natasuta (di Tarogong)
(5) Ngabei Mangunyuda (di Curugagung)
(6) Wirapati (di Ciukur)
(7) Ngabei Maruyung (di Ciukur)
(8) Ngabei Astramanggala (di Ciukur).
2. Di Parakanmuncang :
(1) Kiai Kanduruan (di Selacau)
(2) Ngabei Cucuk
(3) Ngabei Tandadimanabaya
(4) Rujak Gedong (di Kadungora)
(5) Wanantaka (di Kandangwesi)
(6) Ngabei Somahita (di Sindangkasih)
(7) Demang Yuda Mardawa Galunggung
(8) Ngabei Sutabaya Cihaur
(9) Ngabei Pranayuda (di Taraju Turundatar).
3. Di Sukapura :
(1) Kiai Rangga Karang
(2) Ngabei Wirawangsa (di Parung)
(3) Kanduruan Magatsari (di Panembong)
(4) Demang Sacapati (di Batuwangi)
(5) Demang Saungganang
(6) Ngabei Yudawangsa (di Taraju)
(7) Ngabei Yudakarta (di Taraju)
(8) Wirakusumah (di Suci)
(9) Martawadana (Panaka)
(10) Indrajaya (di mandala)
(11) Martawana (di Cisalak)
(12) Wirawangsa (di Sukakerta).
Meskipun permohonan Pangeran Panembahan untuk diangkat sebagai bupati wedana sedemikian rupa, tapi Kompeni tidak memenuhinya. Yang menjadi alasan penolakan adalah :
Pertama, di mata Kompeni Pangeran Panembahan atau Rangga Gempol III adalah bupati yang tidak loyal kepada Kompeni.
Kedua, dalam pandangan Kompeni seluruh bupati di Priangan punya kedudukan yang sama. Bila bupati wedana salah satu darinya akan menimbulkan sikapniri yang lainnya.
Oleh karena itu, Kompeni mempertimbangkan bahwa yang layak untuk jabatan Gubernur Kompeni (Wedana Bupati) di Priangan adalah tokoh dari luar Priangan. Orang yang dianggap memenuhi kriteria adalah Pangeran Aria Cirebon. Pengangkatan tokoh ini pun disetujui oleh Sunan Matram. Pengangkatan Pangeran Aria Cirebon sebagai Gubernur Kompeni di Priangan dituangkan dalam surat keputusan (besluit) tanggal 9 Februari 1706. Tugasnya adalah mengawasi dan mengordinasi bupati-bupati di Priangan agar mereka melaksanakan segala kewajibanya kepada Kompeni.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan Dalem Wanantaka di wilayah Kandangwesi merupakan bupati bawahan dari Bupati Wedana Sumedang Larang yakni Pangerang Rangga Gede pada tahun 1625-1633 hingga masa kekuasaannya Pangeran Panembahan alias Rangga Gempol III masih tetap ada. Dan mengacu pada susunan Kandangwesi yang dibuat tahun 1960 yang kami peroleh dari Abah Mastur sebagai Kuncen Makam Syekh Syarif Sireupeun di Cibuninagara Desa Bojong Bungbulang disebutkan bahwa Dalem Wanantaka keberadaannya di Ciseundeuhan Desa Cijambe Kec Cikelet Garut.
Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kesejarahan & Budaya
Tulis Komentar