Jubir Kemenkes Rumah Sakit Tolak Pasien Langgar Undang-Undang Kesehatan dan Dapat Dijerat Unsur Pidanaseorang ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, dikabarkan meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura

$rows[judul]Keterangan Gambar : Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui juru bicaranya (Jubir), Selasa (25/11), menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya


Perwirasatu.co.id - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui juru bicaranya (Jubir), Selasa (25/11), menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irene Sokoy dan bayi yang dikandungnya, lantaran ditolak penanganannya oleh sejumlah rumah sakit. 

Widyawati menyatakan, bahwa Kemenkes akan mengirimkan tim ke Papua untuk investigasi kasus tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman beberapa pemberitaan, Juru Bicara Kemenkes itu mengatakan, Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut bersama Dinas Kesehatan setempat.

Sebelumnya, seorang ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, dikabarkan meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.00 WIT.

"Pada Senin (17/11) saya mendapatkan informasi adanya kematian ibu hamil dan bayinya asal Kampung Hobong, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, akibat dugaan kelalaian sejumlah rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura," beber Gubernur Papua Mathius Fakhiri, Sabtu (21/11).

Pihaknya menilai kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan secara menyeluruh.

Sungguh ironis memang, padahal diberbagai kesempatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin selalu mengingatkan, bahwa; tidak boleh ada rumah sakit menolak pasien. 

"Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan masalah administrasi!" tegasnya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.

"Penolakan pasien rumah sakit merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana," pungkas Jubir Kemenkes Widyawati.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)