Keluhan Pedagang Pasar Disampaikan Dalam Forum Diskusi Bersama Anggota DPRD dan Pihak Perumda Pasar OKU
Keterangan Gambar : Sejumlah pedagang Pasar Atas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera (Sumsel) menyampaikan keluhan terkait kebijakan penataan kios, kenaikan biaya sewa, hingga denda yang dinilai memberatkan para pedagang.
Perwirasatu.co.id - OKU - Sejumlah pedagang Pasar Atas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera (Sumsel) menyampaikan keluhan terkait kebijakan penataan kios, kenaikan biaya sewa, hingga denda yang dinilai memberatkan para pedagang.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama anggota DPRD dan pihak Perumda Pasar OKU, Senin (25/5/2026).
Para pedagang mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan, terutama terkait denda dan sewa kios yang nilainya dinilai jauh meningkat dibanding sebelumnya.
“Kami ini hanya mencari nafkah. Kalau satu orang harus mengeluarkan uang sampai puluhan juta rupiah, kami keberatan. Dulu biaya sewa hanya ratusan ribu per tahun, sekarang ada yang mencapai jutaan rupiah,” ujar salah seorang pedagang Pasar Atas.
Selain persoalan biaya, pedagang juga menyoroti kondisi bangunan pasar yang dinilai masih banyak mengalami kerusakan, seperti kebocoran atap hingga banjir di dalam kios saat hujan turun. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih dahulu memperbaiki fasilitas pasar sebelum menerapkan kebijakan baru terkait penataan dan rehabilitasi.
“Kami mendukung program pemerintah untuk membangun pasar yang lebih baik. Tetapi seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang. Jangan tiba-tiba ada kebijakan tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap pedagang lainnya.
Para pedagang juga mengeluhkan adanya dugaan perpindahan hak sewa kios yang menimbulkan persoalan baru di lapangan. Beberapa kios disebut sudah berpindah tangan sehingga memicu konflik antara pemegang hak lama dan penyewa baru.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD OKU, Densi, meminta agar semua pihak mengedepankan solusi terbaik dan tidak saling menyalahkan.
“Kita jangan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana mencari solusi agar pedagang tetap bisa berusaha dan aturan tetap berjalan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya data tunggakan dan denda kios yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. DPRD meminta Perumda Pasar memberikan dispensasi atau skema pembayaran yang lebih ringan bagi pedagang.
“Kalau memang pedagang keberatan membayar sekaligus, mungkin bisa dicicil atau diberikan keringanan. Yang penting ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Densi Hermanto, S.H., M.Si. juga meminta agar pengelolaan kios dilakukan lebih adil dan transparan, termasuk pembatasan kepemilikan kios agar tidak dikuasai segelintir pihak saja,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten OKU Radius Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan mengacu pada aturan dan perjanjian sewa yang berlaku.
Menurutnya, persoalan denda dan hak sewa memang telah diatur dalam peraturan daerah serta perjanjian antara pedagang dan pengelola pasar.
“Apa yang terjadi ini sebenarnya sudah kami pikirkan. Namun karena denda dan aturan itu sudah masuk dalam regulasi, maka perubahan kebijakan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelas Radius.
Ia menambahkan, pihak Perumda Pasar tetap membuka ruang diskusi bersama DPRD dan pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik agar persoalan di Pasar Atas tidak terus berlarut,” terangnya.
Forum diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan antara pedagang dan pengelola pasar, sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Atas dapat kembali berjalan dengan aman dan kondusif.
(Marshal)
Tulis Komentar