Promosi Jabatan Digugat ke PTUN, GLMPK Sebut Keputusan Bupati Garut Produk Haram

Promosi Jabatan Digugat ke PTUN, GLMPK Sebut Keputusan Bupati Garut Produk Haram Keterangan Gambar : Keputusan Bupati Garut terkait promosi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut serta Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Perwirasatu.co.id, ‎GARUT – Keputusan Bupati Garut terkait promosi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut serta Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kini resmi bergulir ke ranah hukum. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai “produk haram” karena diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

‎Ketua GLMPK membenarkan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah siap menghadapi persidangan setelah melewati tahapan pemeriksaan persiapan selama tiga pekan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).

‎“Gugatan kami (GLMPK) sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) dengan nomor perkara 70/G/TF/2026/PTUN.BDG. Sebelumnya kami dan tim kuasa hukum telah melewati proses pemeriksaan persiapan sebanyak tiga kali. Sekarang tahapan itu selesai dan perkara siap disidangkan,” kata Ketua GLMPK di kediamannya, Jumat (23/5/2026).

‎GLMPK menilai polemik promosi jabatan tersebut tidak cukup dijawab dengan narasi atau pernyataan normatif semata. Menurut mereka, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bukti konkret bahwa proses pengangkatan pejabat telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Bakti, selaku kuasa hukum GLMPK, menegaskan pihaknya telah menyampaikan langsung kepada kuasa hukum Bupati Garut yang diwakili Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar membuktikan legalitas proses promosi jabatan tersebut di hadapan majelis hakim.

‎“Pengacara GLMPK telah menyampaikan dengan tegas, kalau memang promosi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga maupun Kepala Bidang Sekolah Dasar sudah sesuai regulasi, maka cukup tunjukkan buktinya. Termasuk bukti adanya panitia yang ditetapkan oleh Bupati Garut sebagaimana amanat Pasal 114 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” ujarnya.

‎Menurutnya, keberadaan panitia seleksi atau tim yang dibentuk kepala daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses promosi jabatan berlangsung transparan dan sesuai aturan. Karena itu, GLMPK mempertanyakan apabila proses tersebut tidak dapat dibuktikan secara administratif maupun prosedural di persidangan.

‎“Ini harus dibuktikan bahwa panitia bentukan Bupati Garut benar-benar bekerja dalam proses promosi jabatan, bukan sekadar narasi tanpa bukti,” tambahnya.

‎Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat dimintai tanggapan oleh wartawan melalui pesan WhatsApp terkait polemik promosi jabatan dan istilah “produk haram” yang dilontarkan GLMPK, belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)