Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajaran Dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconductkegiatan tersebut, bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN mengenai pencegahan korupsi serta perilaku tidak terpuji

$rows[judul]Keterangan Gambar : ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Tidak Terpuji (Misconduct)

Perwirasatu.co.id - JAKARTA –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11), menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Tidak Terpuji (Misconduct) dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Adapun kegiatan tersebut, bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN mengenai pencegahan korupsi serta perilaku tidak terpuji _misconduct_ atau pelanggaran etika dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.

“Ini tentunya tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tapi menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Nusron, di mana 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujar Wamen Ossy, saat membuka kegiatan itu.

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan, bahwa; Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan berbagai langkah perubahan besar dalam layanan pertanahan, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. 

Namun ia menegaskan, seluruh upaya tersebut tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa disiplin dan integritas dari setiap individu yang terlibat.

“Saya berharap pada siang hari ini kita tidak hanya belajar tentang teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ossy.

Dikesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa tugas KPK adalah melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi perilaku korupsi, baik di kementerian/lembaga melalui fungsi penjagaan dan fungsi monitoring melalui perbaikan sistem yang ada di bidang pertanahan.

“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang turut diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, juga seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang turut hadir secara daring.

(FC-G65)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)