Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istri Ditangkap Polda Jateng Terkait Dugaan Penipuan

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Blora- Ketua organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji atau yang akrab disapa Mbah Mun (44), resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kini menjerat dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya Munaji, sang istri berinisial WP (45) juga turut diamankan dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,

"Betul kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua orang di atas. Kasus penipuan penggelapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, seperti dilansir detikJateng, Minggu (18/5/2025).

Dwi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pasangan tersebut dilakukan pada Jumat malam (16/5). Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,

"Kasus ini perorangan, namun kami sedang dalami karena didapat informasi tersangka tekan pihak lain untuk selesaikan kasus ini," ujar Dwi.

Polda Jateng juga masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan. Sejumlah korban disebut berasal dari wilayah Blora, dan sebagian diduga enggan melapor karena tekanan tertentu.

"Korbannya warga Blora. Kerugiannya sedang dalam pendalaman. Infonya ada beberapa warga lain yang juga jadi korban dan tidak berani lapor," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dan penyidik berencana mengungkap lebih lanjut detail kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar kemudian.

"Nanti dulu ya. Nanti akan dirilis resmi," kata Dwi.

Adapun modus operandi dalam kasus ini berkaitan dengan kesepakatan kerja sama bisnis. Namun, uang yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sesuai dengan perjanjian awal dan malah dipakai untuk keperluan pribadi,

"(Modus) Kerja sama bisnis, setelah uangnya diterima, ternyata tidak diperuntukkan sesuai perjanjian/untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka tidak mau kembalikan," jelas Dwi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar tidak ragu melapor ke pihak berwajib,

"Bisa tolong disampaikan ke masyarakat jika ada korban korban lain yang merasa ditipu atau diancam oleh tersangka agar melaporkan ke Polres Blora atau ke Polda Jateng," tegasnya.

(Red/detikJateng)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)