LPI TIPIKOR Temukan Indikasi Penggelapan Dana BOS di SD Negeri Cimanggu 1 Sukalarang

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Sukabumi- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah di seluruh Indonesia, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berjalan kondusif. Namun, di SD Negeri Cimanggu 1, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, program mulia tersebut kini menjadi sorotan.

Tim media bersama Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI-TIPIKOR) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Hasil investigasi lapangan memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang dinilai rusak dan tidak terawat, sementara anggaran pemeliharaan yang bersumber dari dana BOS setiap tahunnya terbilang cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN Cimanggu 1 tercatat sebesar:

Tahun 2023: Rp 33.936.800 (tahap 2).

Tahun 2024: Rp 23.300.000.

Tahun 2025: Rp 14.400.000.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana dana tersebut digunakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku?

DPP Bidang Investigasi LPI-TIPIKOR Indonesia, Dedi Tarmedi, yang turut melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Ade Dimyati, menyampaikan bahwa penjelasan yang diberikan pihak sekolah belum memuaskan. Bahkan, pihaknya mendapati papan informasi penggunaan dana BOS yang mencantumkan tahun anggaran 2024, namun dengan rincian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2023.

“Kepala sekolah menyebutkan bahwa itu hanya kesalahan pengisian, namun hal seperti ini tentu tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan akuntabilitas publik,” ujar Dedi. Sabtu(11/10/25). 

Lebih lanjut, Dedi mengaku pihaknya sempat menerima tawaran empat amplop berisi uang yang diduga sebagai upaya “damai” saat tim media berpamitan dari lokasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak pemberian tersebut karena termasuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan menyerahkan temuan ini kepada instansi terkait agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik seperti ini,” tegasnya.

Salah satu orang tua siswa berharap agar lembaga pendidikan tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.

“Pendidikan ini milik kita bersama, ayo kita jaga dan bangun bersama,” ujarnya penuh harap.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS dan dugaan upaya suap di SDN Cimanggu 1 ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)