Mekanisme Partai Mengunci Reformasi Sistem Pemilu

Mekanisme Partai Mengunci Reformasi Sistem Pemilu Keterangan Gambar : Dalam diskusi publik bertajuk "Menata Regulasi Menuju Pemilu 2029" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 7 Juli 2026.


Perwirasatu.co.id, Kamis 09 Juli 2026.

Ada kalanya sebuah pengakuan yang disampaikan tanpa retorika justru mengguncang lebih keras daripada pidato yang penuh slogan. Momen itulah yang terjadi ketika Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan bergerak tanpa adanya persetujuan atau "green light" dari para ketua umum partai politik. Pengakuan tersebut bukan sekadar pernyataan pribadi, melainkan membuka ruang refleksi mengenai bagaimana relasi antara partai politik dan lembaga legislatif bekerja dalam praktik demokrasi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Menata Regulasi Menuju Pemilu 2029" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 7 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Rifqinizamy mengatakan bahwa dirinya merasa perlu menyampaikan realitas politik apa adanya. Menurutnya, secara kelembagaan kondisi tersebut memang tidak ideal, tetapi dalam praktik politik, pembahasan isu strategis, termasuk revisi UU Pemilu, sulit bergerak apabila belum memperoleh persetujuan dari pimpinan tertinggi partai. Kejujuran itu segera menjadi perhatian publik karena diucapkan oleh seorang pimpinan komisi yang menjadi aktor utama dalam proses legislasi bidang kepemiluan.

Sesungguhnya, kalimat tersebut tidak menghadirkan fakta yang sepenuhnya baru. Selama bertahun-tahun, publik memahami bahwa partai politik memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan fraksi di parlemen. Namun, jarang ada pejabat publik yang mengungkapkannya secara terbuka di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan tersebut menjadi penting bukan semata-mata karena isinya, melainkan karena berasal dari seorang Ketua Komisi II DPR RI yang memahami secara langsung proses pembentukan undang-undang sekaligus memiliki latar belakang akademik di bidang hukum tata negara.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di atas kertas, seluruh pembahasan dilakukan melalui mekanisme resmi berupa rapat komisi, rapat kerja, rapat dengar pendapat, Panitia Kerja, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Namun, dinamika politik menunjukkan bahwa proses formal tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme internal partai politik. Fraksi merupakan representasi partai di parlemen sehingga komunikasi antara anggota legislatif dengan pimpinan partai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan politik.

Persoalan muncul ketika mekanisme internal partai dipersepsikan memiliki pengaruh yang jauh lebih dominan dibandingkan ruang deliberasi di parlemen. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana anggota DPR memiliki keleluasaan menjalankan fungsi representasi rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Di sisi lain, partai politik juga memiliki hak konstitusional untuk menjaga disiplin organisasi dan konsistensi sikap politik fraksinya. Ketegangan antara disiplin partai dan independensi wakil rakyat inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar demokrasi perwakilan di Indonesia.

Pengakuan Rifqinizamy memperoleh bobot yang lebih besar karena disampaikan oleh sosok yang tidak hanya berkiprah sebagai politisi, tetapi juga akademisi hukum. Ia menyelesaikan pendidikan doktor di bidang hukum tata negara dan selama bertahun-tahun dikenal aktif dalam kajian konstitusi serta perkara-perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan latar belakang tersebut, pernyataannya lebih tepat dipahami sebagai refleksi atas realitas kelembagaan yang ia alami sendiri, bukan sebagai upaya membangun kontroversi politik.

Di sinilah letak signifikansi pernyataan tersebut. Ia tidak sedang mempersoalkan keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi, melainkan mengajak publik melihat bagaimana hubungan antara partai dan parlemen bekerja dalam praktik. Pengakuan itu sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai perlunya penguatan demokrasi internal partai, peningkatan kualitas proses legislasi, serta upaya menjaga keseimbangan antara disiplin organisasi politik dan tanggung jawab konstitusional anggota DPR sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya dipandang sebagai agenda perubahan regulasi, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas demokrasi Indonesia secara lebih mendasar.

Sejumlah fakta menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu sesungguhnya telah berjalan cukup jauh pada level substansi. Komisi II DPR RI sejak awal 2026 menggelar serangkaian rapat, diskusi, serta rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan pakar hukum tata negara, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, penyusunan revisi juga diarahkan untuk mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dalam salah satu Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI, sejumlah pakar hukum tata negara, di antaranya Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Refly Harun, memberikan berbagai pandangan mengenai arah pembaruan sistem kepemiluan Indonesia. Kehadiran para akademisi tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan revisi tidak semata-mata berangkat dari kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memperoleh masukan akademik yang komprehensif. Di atas kertas, proses legislasi telah menempuh tahapan yang sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, pengakuan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memperlihatkan bahwa terdapat lapisan politik lain yang tidak tertulis dalam tata cara pembentukan undang-undang. Setelah DIM selesai disusun, dokumen tersebut masih harus dikomunikasikan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum partai politik masing-masing sebelum pembahasan dapat bergerak menuju pembentukan Panitia Kerja. Mekanisme ini bukan merupakan prosedur formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan bagian dari dinamika internal partai politik yang berkembang dalam sistem multipartai Indonesia.

Fenomena tersebut sesungguhnya dapat dipahami melalui karakter sistem kepartaian Indonesia yang menempatkan partai politik sebagai pintu utama rekrutmen pejabat publik. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu, tetapi pencalonannya dilakukan oleh partai politik. Di sisi lain, fraksi di DPR merupakan kepanjangan tangan partai dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, koordinasi antara fraksi dan pimpinan partai merupakan sesuatu yang lazim terjadi dalam sistem politik modern. Persoalannya muncul apabila koordinasi tersebut berkembang menjadi ketergantungan penuh sehingga ruang pembahasan di parlemen kehilangan fleksibilitas untuk membangun konsensus berdasarkan argumentasi hukum dan kepentingan publik.

Dalam perspektif ilmu politik, kondisi demikian sering dijelaskan melalui konsep party government, yakni situasi ketika partai politik menjadi pusat pengambilan keputusan dalam pemerintahan maupun parlemen. Model seperti ini tidak sepenuhnya negatif karena mampu menjaga konsistensi kebijakan serta disiplin politik. Akan tetapi, apabila kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite partai, muncul risiko melemahnya demokrasi internal, berkurangnya kualitas deliberasi, dan semakin sempitnya ruang bagi anggota legislatif untuk menyampaikan aspirasi konstituennya secara independen.

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian mengenai pelembagaan partai politik di Indonesia yang menunjukkan bahwa struktur organisasi partai masih relatif sentralistis. Ketua umum memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan politik, penentuan calon anggota legislatif, distribusi jabatan strategis, hingga sikap resmi fraksi di parlemen. Dalam situasi seperti itu, tidak mengherankan apabila berbagai keputusan penting sering kali menunggu hasil komunikasi internal sebelum diputuskan melalui mekanisme formal DPR.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dalam forum yang sama mengibaratkan proses revisi UU Pemilu seperti seseorang yang berlari di atas treadmill. Energi terus dikeluarkan, berbagai diskusi berlangsung, dokumen semakin lengkap, tetapi secara politik belum menghasilkan kemajuan yang berarti. Analogi tersebut tidak dimaksudkan untuk menafikan kerja keras Komisi II DPR RI, melainkan menggambarkan adanya kesenjangan antara kesiapan substansi dengan kesiapan politik. Di sinilah tantangan terbesar pembentukan undang-undang di negara demokrasi, yakni bagaimana menyelaraskan kebutuhan hukum, kepentingan politik, dan aspirasi masyarakat dalam satu keputusan yang legitimate serta konstitusional.

Realitas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar persoalan teknis mengubah pasal demi pasal. Lebih dari itu, pembahasannya menjadi cermin mengenai bagaimana sistem demokrasi Indonesia bekerja dalam praktik. Ketika proses legislasi dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan partai politik, maka pembenahan regulasi pemilu semestinya juga diiringi dengan penguatan demokrasi internal partai, peningkatan transparansi pengambilan keputusan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan konstitusi di atas kepentingan politik jangka pendek.

Lambatnya penyelesaian revisi UU Pemilu membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 memiliki jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyusunan regulasi teknis, hingga persiapan tahapan pemilu secara keseluruhan. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak agar penyelenggara pemilu memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Semakin lama revisi tertunda, semakin sempit pula ruang penyesuaian terhadap berbagai perubahan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran penting dalam membentuk arah sistem kepemiluan Indonesia melalui berbagai putusan pengujian Undang-Undang Pemilu. Sejumlah norma mengalami perubahan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan-putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi bagian dari hukum positif yang wajib dipedomani oleh pembentuk undang-undang. Oleh sebab itu, revisi UU Pemilu bukan semata-mata agenda politik DPR, melainkan juga merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan hukum konstitusi yang telah dibangun melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, dinamika yang berkembang juga memperlihatkan bahwa pembentukan undang-undang tidak pernah berlangsung di ruang hampa. Politik dan hukum selalu berjalan berdampingan. Dalam negara demokrasi yang menganut sistem multipartai, proses pencarian kesepakatan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, proses politik tersebut semestinya tetap berada dalam koridor konstitusi, transparansi, serta akuntabilitas publik. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara hak partai politik untuk menentukan sikap organisasinya dengan kewajiban DPR menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, rasional, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Pernyataan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sesungguhnya dapat dibaca dari dua sudut pandang. Di satu sisi, ia menunjukkan adanya dominasi mekanisme internal partai dalam proses legislasi. Di sisi lain, pernyataan tersebut juga mencerminkan kejujuran seorang pimpinan komisi yang memilih menyampaikan realitas politik apa adanya kepada publik. Kejujuran seperti ini justru dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola demokrasi Indonesia tanpa harus terjebak pada saling menyalahkan antarlembaga maupun antarpartai politik.

Evaluasi tersebut menjadi semakin penting karena kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga dari kualitas proses pembentukan undang-undang yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Regulasi yang baik lahir melalui perdebatan yang terbuka, berbasis data, memperhatikan putusan pengadilan, mendengar pandangan para ahli, serta memberi ruang partisipasi masyarakat. Sebaliknya, apabila proses legislasi lebih banyak berlangsung di ruang-ruang tertutup tanpa komunikasi yang memadai kepada publik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dapat ikut terpengaruh.

Ke depan, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai sistem pemilu, besaran daerah pemilihan, ambang batas parlemen, atau metode konversi suara. Reformasi juga perlu diarahkan pada penguatan demokrasi internal partai politik, peningkatan transparansi pengambilan keputusan fraksi, serta penguatan posisi parlemen sebagai arena deliberasi yang sesungguhnya. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran partai politik, melainkan untuk memperkuat kualitas kelembagaan partai sebagai salah satu pilar utama demokrasi konstitusional.

Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI telah membuka ruang diskusi yang lebih jujur mengenai wajah demokrasi Indonesia hari ini. Pernyataan itu bukan akhir dari perdebatan, melainkan awal dari refleksi bersama. Publik memperoleh gambaran bahwa pembentukan undang-undang tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan normatif, tetapi juga oleh dinamika politik internal partai. Tantangannya kini adalah bagaimana menjadikan dinamika tersebut tetap selaras dengan prinsip negara hukum, supremasi konstitusi, dan semangat kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apabila momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola partai politik, meningkatkan kualitas legislasi, serta membangun budaya politik yang lebih transparan dan akuntabel, maka revisi UU Pemilu akan memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar perubahan sejumlah pasal. Revisi tersebut dapat menjadi titik awal pembenahan sistem demokrasi Indonesia agar semakin matang, adaptif terhadap perkembangan konstitusi, serta mampu menjawab harapan masyarakat akan hadirnya proses politik yang lebih terbuka, berintegritas, dan berkeadilan.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)