Membangun Koperasi Berbasis KonstitusI

Membangun Koperasi Berbasis KonstitusI Keterangan Gambar : PEMIKIRAN Bung Hatta tentang koperasi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan". Apakah koperasi-koperasi yang ada sekarang sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 tersebut di atas?

Perwirasatu.co.id, Selasa 14 Juli 2026.

PEMIKIRAN Bung Hatta tentang koperasi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan  azas kekeluargaan". Apakah koperasi-koperasi yang ada sekarang sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 tersebut di atas?.

Aspek ekonomi terkait penyelenggaran kepentingan  hajat hidup  orang banyak, terus dikangkangi oleh dominasi dan hegemoni pasar. Penyediaan kebutuhan pokok masyarakat mulai dari bahan baku, produksi, dan distribusi hingga penentuan harga dikuasai oleh pemilik modal besar.

Koperasi yang seharusnya  menjadi soko guru perekonomian nasional terus termarjinalkan oleh industrialisasi yang digerakkan secara terstruktur, sistematis, dan masif dari oligarki korporasi. 

Pertanyaan paling fundamental adalah, sejauh mana "good will and political Will" pemerintah dalam  membangun koperasi berbasis konstitusi?. Seberapa besar kesungguhan pemerintah menghadirkan kesetaraan ekonomi dalam menghadirkan negara kesejahteraan yang meliputi kemakmuran dan keadilan bagi semua anak bangsa.

Oleh: Drs. H Ahmad Syahroni, AAP.B - Ekonom.

Majelis Setia Pancasila-Kajian Malam Rabuan 14 Juli 2026, Direktur Nawang Center-Nawang Andi Kusuma, SH., M.Kn.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)