Menguji Otoritas Fatwa di Tengah Program Negara
Keterangan Gambar : Video yang beredar luas memperlihatkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, KH Ahmad Mundofar, menyatakan penolakan terhadap Program MBG. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaitkan penolakannya dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program sehingga menyimpulkan bahwa menerima manfaat program tersebut adalah haram.
Perwirasatu.co.id, Selasa 13 Juli 2026.
Satu video berdurasi kurang dari tiga menit mengubah perbincangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi polemik nasional. Pernyataan seorang pengasuh pondok pesantren di Jepara yang menyebut menerima MBG sebagai haram memantik perdebatan luas di media sosial, memunculkan respons organisasi kemasyarakatan, dan menghidupkan kembali diskusi mengenai batas antara kritik terhadap kebijakan publik, otoritas keagamaan, serta tanggung jawab moral seorang tokoh di ruang digital.
Video yang beredar luas memperlihatkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Internasional Mayong, KH Ahmad Mundofar, menyatakan penolakan terhadap Program MBG. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaitkan penolakannya dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan program sehingga menyimpulkan bahwa menerima manfaat program tersebut adalah haram. Berdasarkan penelusuran, isi video dan pernyataan tersebut memang diberitakan sejumlah media daring pada 11 Juli 2026. Namun, hingga saat tulisan ini disusun, belum ditemukan informasi yang menunjukkan adanya putusan pengadilan yang membuktikan dugaan korupsi sebagaimana disampaikan dalam video tersebut. Karena itu, pernyataan tersebut tetap harus dipahami sebagai pendapat yang berada dalam ruang publik, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Polemik kemudian berkembang ketika Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan terhadap isi pernyataan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan kajian hukum. Di sinilah isu bergeser. Persoalan tidak lagi sekadar mengenai halal atau haram, melainkan menyentuh hubungan antara kebebasan berpendapat, kewenangan menyampaikan pandangan keagamaan, dan perlindungan terhadap program pemerintah yang sedang berjalan. Dalam negara demokrasi, ketiga unsur tersebut sama-sama memiliki ruang yang dijamin konstitusi sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui opini sepihak.
Pertanyaan yang jauh lebih menarik justru bukan apakah seseorang boleh mengkritik Program MBG. Jawabannya tentu boleh. Kritik merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah sebuah dugaan penyimpangan dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan status halal atau haram terhadap keseluruhan program yang dijalankan negara. Di sinilah wilayah agama dan wilayah hukum mulai beririsan sehingga membutuhkan kehati-hatian yang jauh lebih tinggi.
Dalam tradisi keilmuan Islam, penetapan hukum halal dan haram bukan perkara sederhana. Ia lahir melalui proses istinbath hukum yang panjang dengan mempertimbangkan dalil Al-Qur'an, hadis, ijma', qiyas, maqashid syariah, serta realitas yang sedang dihadapi. Karena itu, para ulama sejak dahulu sangat berhati-hati menggunakan istilah haram karena konsekuensinya bukan hanya bersifat sosial, melainkan juga teologis. Ketika istilah tersebut digunakan dalam ruang publik modern yang dipenuhi media sosial, dampaknya menjadi jauh lebih luas daripada sekadar ceramah di lingkungan terbatas.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh memandang setiap kritik sebagai ancaman. Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut anggaran besar dan jutaan penerima manfaat. Program sebesar itu memang harus terbuka terhadap evaluasi publik, audit, kritik media, pengawasan masyarakat, bahkan koreksi keras apabila ditemukan penyimpangan. Justru keterbukaan itulah yang akan memperkuat legitimasi program di mata masyarakat, bukan melemahkannya.
Karena itu, polemik ini semestinya menjadi momentum memperbaiki dua hal sekaligus. Pertama, memperkuat transparansi penyelenggaraan MBG agar setiap dugaan penyimpangan dapat dijawab dengan data dan pengawasan yang terbuka. Kedua, memperkuat budaya berdialog sehingga kritik terhadap pemerintah maupun pandangan keagamaan dapat dipertemukan melalui argumentasi ilmiah, bukan melalui saling menyalahkan atau saling memberi label. Dalam masyarakat demokratis, kepercayaan publik tidak dibangun melalui viralnya sebuah video, melainkan melalui kekuatan fakta, integritas, dan keterbukaan.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Tulis Komentar