Oknum Pegawai Kantor POS Dilaporkan ke Polisi Terkait Hubungan Terlarang
Keterangan Gambar : Seorang oknum pegawai kantor pos di Kabupaten Garut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam hubungan terlarang.
Perwirasatu.co.id, Garut- Seorang oknum pegawai kantor pos di Kabupaten Garut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam hubungan terlarang. Laporan tersebut saat ini telah diterima dan tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan ini terungkap bermula dari kecurigaan pelapor bernama An pada 8 April 2025 lalu. Saat membuka laptop pribadinya, An mendapati akun Gmail milik istrinya masih tertaut pada perangkat tersebut.
Kecurigaan An menguat saat ia melihat notifikasi pembelian token listrik yang ditujukan untuk alamat asing. Setelah ditelusuri, lokasi penggunaan token tersebut mengarah ke sebuah rumah kos di wilayah Kampung Sisir, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.
Guna memastikan kecurigaannya, An mendatangi lokasi dan memantau situasi dari sebuah warung di sekitar area tersebut. Tak lama kemudian, ia melihat istrinya datang mengendarai sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah kos.
“Setelah itu saya langsung menghampiri istri saya, tetapi justru terjadi cekcok. Dia tidak memberikan penjelasan mengenai alasannya berada di tempat tersebut,” ungkap An.
Merasa tidak puas, An kemudian meminta klarifikasi dari pemilik kos, Dk. Dari keterangan pemilik kos, terungkap bahwa kamar tersebut telah dihuni selama kurang lebih lima bulan oleh sepasang pria dan wanita yang mengaku sebagai suami istri.
Pria yang tinggal bersama istrinya tersebut diketahui berinisial R, seorang oknum pegawai kantor pos di Garut.
"Saya menemukan tiket bioskop dan rekaman telepon antara istri saya dengan pria itu," ungkap An kepada awak media, belum lama ini.
Lebih lanjut, An mengungkapkan bahwa istrinya telah mengakui adanya hubungan terlarang tersebut. Bahkan, menurut penuturannya, sang istri mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan oknum pegawai tersebut.
Ia menyebut sang istri telah melayangkan gugatan cerai, meskipun ia merasa tidak melakukan kesalahan dalam pernikahan mereka.
Akibat kejadian ini, An mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat dan merasa harga dirinya sebagai suami telah direndahkan. Ia pun memantapkan diri untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menanggapi isu yang beredar, Humas Kantor Pos Garut, Selma, mengonfirmasi bahwa R memang merupakan karyawan aktif di instansinya.
"Betul, yang bersangkutan adalah pegawai organik di Kantor Pos Garut dan bertugas di bagian penjualan (marketing)," kata Selma, Senin (13/4/2026).
Selma menjelaskan bahwa R telah menjadi karyawan tetap sejak November 2017. Terkait dugaan pelanggaran etik atau tindakan asusila yang melibatkan pegawainya, pihak Kantor Pos Garut meminta pihak yang merasa dirugikan untuk melayangkan laporan resmi agar dapat diproses lebih lanjut.
"Silakan sampaikan secara tertulis. Jika terbukti melanggar aturan perusahaan, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor (R) mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
sementara itu, Kepolisian mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Tim)
Tulis Komentar