Para Wartawan Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani Kasus PWI Gate

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Jakarta-Para wartawan mempertanyakan kinerja Polisi yang menangani laporan kasus PWI Gate melibatkan Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch.Bangun.

Dalam kasus itu, Hendry Bangun cs diduga  melakukan korupsi dan/atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp2,9 miliar dari total bantuan Rp6 miliar.

Kasus itu telah dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) Bareskrim Mabes Polri oleh wartawan senior Edison Siahaan yang merasa dirugikan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), pada 19 April 2024. 

Sebagaimana pemberitaan, laporan Edison Siahaan ke Tipikor Mabes Polri diterima Wakil Direktur Tipikor, Arief Adiharsa Mabes Polri didampingi staf penyidik Irwan dan Yudi. Setelah itu dikatakan akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan  (Pulbaket). Laporan disebutkan akan selesai dalam 30 hari.

Sementara pelapor Edison Siahaan saat berkunjung ke Studio Indonesian Journalist Watch (IJW) saat Podcast di acara JR Show Panggung Rakyat, menyebutkan hingga kini, kasusnya masih terus dipelajari oleh tim penyidik. Dia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP3M) lagi dari Mabes Polri.

Para wartawan pun meminta tanggapan/komentar Ketua Umum IJW (Indonesian Jurnalist Watch), HM.Jusuf Rizal, SH atas lambannya kinerja Tim Penyidik Polri Mabes Polri. Karena sejak pelaporan tanggal 19 April 2024, hingga bulan Juni 2024 atau sudah hampir dua bulan masih belum ada progres. Masih sepi-sepi saja, padahal hasil kinerja Polisi ditunggu para wartawan.

Menurut kacamata pria penggiat anti korupsi Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, kasus PWI Gate ini sebenarnya tidak sulit untuk menentukan pelanggaran, baik hukum maupun peraturan organisasi PWI Pusat. Karena bukti-bukti permulaan sudah disampaikan Edison Siahaan serta sumber-sumber yang layak dimintai keterangan.

Sebagaiama diketahui, UKW Gate ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet. Atas pelanggaran peraturan organisasi PWI, DK PWI Pusat, memberikan sanksi Hendry Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp1,7 miliar. 

Sementara Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan DK PWI Pusat dipecat. Keputusan DK tersebut didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

Lebih jauh Jusuf Rizal menilai, dalam kasus UKW Gate ini ada delik pidana berupa penguasaan dana tanpa hak yang diduga dilakulan Hendry Ch. Bangun Cs. Itu masuk kategori penggelapan KUHP 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Namun bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada dana cash back (gratifikasi) kepada oknum berinisial G di Kementerian BUMN pimpinan Erick Thohir.

Hendry Ch. Bangun telah melakukan persekongkolan jahat bersama tiga pengurus harian PWI Pusat untuk menguasai dana bantuan Kementerian BUMN secara pribadi tanpa hak. Sudah mengambil uang dengan cara melanggar Pasal 12 dan 14 ART PWI, membagi-bagi dengan merekayasa kebijakan serta menggunakan dana tersebut di luar ketentuan — untuk UKW.

Tentang adanya pengembalian sebagian atau keseluruhan dana dari yang dikuasai tanpa hak oleh Hendry Ch.Bangun maupun Sayid Iskandarsyah, karena sudah terjadi peristiwa hukum, tidak otomatis menghapus delik hukumnya.

“Jadi ini urusan sederhana. Pihak Kepolisian semestinya tidak perlu berlama-lama untuk bisa menentukan pelanggaran hukumnya. Namun hingga saat ini, saya juga sebagai pelapor belum menerima perkembangan hasil Pulbaket Tim Penyidik Mabes Polri,” tegas Jusuf Rizal.

Jusuf Rizal menampik dugaan dan spikulasi para wartawan jika Tim Penyidik Mabes Polri tidak menjalankan Jargon Presisi dan bocor halus dalam kasus PWI Gate, Ketum PWI Pusat ini. Sebab sudah hampir dua bulan tidak ada progres.

“Saya yakin Tim Penyidik masih profesional. Tidak mungkin kasus yang menjadi perhatian publik dan insan pers ini, Mabes Polri main-main. Kita tidak boleh berburuk sangka. Barangkali banyak kasus lain yang sedang ditangani. Nanti kita tunggu saja update terbaru. Saya juga akan minta konfirmasi,” tambah Jusuf Rizal Ketua Harian di KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pimpinan Yorrys Raweyai itu.


(Tim Liputan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)