Pelaku Pelaksana Program Ketahanan Pangan Diduga Dikriminalisasi Usai Tolak Permintaan Jatah Oknum Polisi

Pelaku Pelaksana Program Ketahanan Pangan Diduga Dikriminalisasi Usai Tolak Permintaan Jatah Oknum Polisi Keterangan Gambar : Wira Agustian, seorang petani pelaku usaha pelaksana program mulia Presiden RI Prabowo Subianto pada Proyek Strategi Nasional (PSN), Sektor Ketahanan Pangan (SKP), dikabarkan telah melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindak Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Jabar melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 4 Juli 2026.


Perwirasatu.co.id, Jum'at 10 Juli 2026.

Wira Agustian, seorang petani pelaku usaha pelaksana program mulia Presiden RI Prabowo Subianto pada Proyek Strategi Nasional (PSN), Sektor Ketahanan Pangan (SKP), dikabarkan telah melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan tindak Kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Jabar melalui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 4 Juli 2026.

Dalam suratnya itu, Wira Agustian menyampaikan dengan memaparkan keluhan atas dugaan adanya upaya kriminalisasi serta perilaku jahat yang dialami kepada Ketua Komisi III DPR RI. Berikut dibawah ini, kutipan isi dari poin penting dalam suratnya:

Kepada Yth, 

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 

Di Jakarta.

Dengan hormat,

Perkenankan saya yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama: Wira Agustian 

Kewarganegaraan: Indonesia 

Tempat Tanggal Lahir: Lampung 17 Agustus 1984

Pekerjaan: Wiraswasta 

Alamat: Kp. Cimenteng, RT 02/RW 08, Desa Kananga Sari, Cikalong Wetan, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Perkenankan saya mengajukan laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Jabar terhadap diri saya dengan kronologis sebagai berikut:

1. Bahwa saya adalah seorang pelaku usaha yang memiliki cita-cita untuk membuka usaha dibidang pertanian dengan tujuan selain mengembangkan usaha, juga ingin ikut serta dalam mewujudkan kesejahteraan petani, mengingat saya juga anak seorang petani. Dst.

Demikian sepenggal kutipan isi dari surat laporan sang petani pelaku usaha pelaksana program Presiden RI itu. Hingga sampai saat ini, Wira dikabarkan masih harus menjalani proses hukum, dan mendekam jadi tahanan Polda Jawa Barat. 

Atas apa yang menimpa nasibnya tersebut, pihak keluarga menduga kalau penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan diduga merupakan bentuk kriminalisasi usai ia menolak permintaan "jatah" oleh oknum anggota polisi.

Menurut keterangan pihak keluarga, petani tersebut selama ini mengelola usaha ketahanan pangan dengan menggunakan modal pribadi. Namun, usahanya mengalami kerugian sehingga kondisi keuangannya pun semakin terpuruk.

Ditengah kondisi tersebut, keluarga mengaku curiga dengan penahanan yang bersangkutan dan muncul dugaan kalau itu terjadi setelah adanya penolakan atas permintaan "jatah" berupa lahan maupun uang dari oknum aparat. Sehingga ada dugaan dilakukannya kriminalisasi, lantaran permintaan oknum tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Pasalnya, setelah penolakan tersebut sang petani pelaku usaha itu kemudian dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan. Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menduga proses hukum yang dijalani memiliki kaitan dengan penolakan memberikan "jatah" kepada sang oknum dimaksud.

"Kami berharap Ketua Komisi III DPR RI segera dapat menindaklanjuti kasus ini dan dapat memberikan pertolongan serta proses hukum oknum penyalahguna wewenang secara tegas. 

"Jika memang terindikasi adanya penyalahgunaan, kami berharap hal ini dapat diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar pihak keluarga, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/7-2026).

Untuk memperkuat upaya hukum, keluarga mengaku saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen, di antaranya bukti usaha, laporan kerugian, bukti komunikasi, keterangan saksi, serta dokumen resmi proses penyidikan seperti laporan polisi, SPDP, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan.

Selain itu, keluarga juga berencana mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pemerasan oleh oknum aparat.

Pihak keluarga menegaskan, bahwa seluruh dugaan tersebut akan disampaikan melalui jalur hukum yang berlaku dan berharap mendapatkan keadilan. Sementara terhadap pihak-pihak yang berkompeten, keluarga juga meminta agar segera dilakukan sikap tegas dan penyelidikan secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terduga oknum penyalahguna wewenang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan yang disampaikan oleh keluarga tersangka. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)