Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Berbahaya di Karanganyar Dua Tersangka Diamankan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Berbahaya di Karanganyar Dua Tersangka Diamankan Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran obat berbahaya di Kabupaten Karanganyar. Petugas menyita ribuan butir pil dan mengamankan dua tersangka.


Perwirasatu.co.id, Karanganyar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran obat berbahaya di Kabupaten Karanganyar. Petugas menyita ribuan butir pil dan mengamankan dua tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB. Tim bertindak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap GS (24) di Gaum, Tasikmadu. Dari pengembangan, polisi menangkap pemasok berinisial MI (29) di sebuah kos di Tegal Gede, Bejen, Karanganyar.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

( Tim )

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)