Program PTSL di Desa Mekarmulya Diduga Jadi Ajang Pungli

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Majalengka- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang merupakan program kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) program ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah secara massal bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah melalui PTSL supaya mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud, sehingga masyarakat lebih aman dalam kepemilikan tanah tersebut.

Akan tetapi program PTSL ini, banyak terjadi adanya dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) yang terjadi di Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dilapangan, Dan menemui salah satu sumber pemohon yang minta identitasnya dirahasiakan, Menuturkan bahwa biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon PTSL hampir mencapai sebesar Rp 400.000,./Per 1 orang pemohon, "Ujarnya.

Sementara itu berdasarkan surat  keputusan bersama ( SKB ) tiga menteri batas biaya yang telah ditentukan sebesar Rp 150.000,./per 1 pemohon PTSL.

Kepala Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati, Abdulloh pada waktu ditemui, Selasa (11/3/2025.) untuk diminta tanggapan terkait program PTSL, tidak ada ditempat menurut staffnya Kades lagi ke kantor Pemda Majalengka.

(AW)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)