Perwirasatu.co.id - Gresik
Warga Desa Roomo kecamatan Manyar Kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa pasca putusan dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Kejari Gresik atas dugaan korupsi beras CSR yang diajukan pihak Nurhasim ketua BPD Desa Roomo.
Ratusan warga Desa yang didominasi emak-emak ini, menggelar aksinya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (28/10/2024) siang.
Dalam orasinya, warga menyampaikan beberapa tuntutannya:
1. Menolak putusan Pra Pradilan.
2. Jalankan Sidang dengan seadil- adilnya dan sejujur-jujurnya.
3. Laksanakan hukum’ tanpa tebang pilih.
4. Jangan kecewakan warga desa roomo.
5. Usut tuntas dugan korupsi Pengadaan beras CSR PT.Smelting .
Massa Aksi demo juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak penegak hukum yang dinilai tebang pilih karena mengabulkan gugatan praperadilan ketua BPD, namun tidak dengan Kades dan Sekdes Roomo.
“Kalo memang putusannya dibebaskan, maka jangan hanya ketua BPD saja yang dibebaskan. Bebaskan semua saja sekalian termasuk Kades Taqwa Zainudin dan Sekdesnya, jangan tebang pilih. Kasus korupsi ini harus diusut tuntas,” teriak salah satu warga.
Sementara itu, Zahid Khan kordinator aksi, usai dilakukan mediasi dengan Pihak PN Gresik, menyampaikan apresiasinya karena 5 perwakilan warga dalam unjuk rasa ini diterima dengan baik.
Zahid juga menyampaikan, warga akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan penyidikan maupun proses sidang kasus dugaan korupsi pada pengadaan beras CSR di desa Roomo ini agar diusut tuntas.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Perlu dipahami bahwasanya warga desa Roomo yang saat ini hadir, bukan masalah pro A, pro B, pro C. Ini merupakan wujud kepedulian kami kepada desa kami yang sekarang di titik ini, yang mana penyerapan anggaran tidak dilaksanakan dengan maksimal,” ujar Zahid.
Zahid juga menerangkan, bahwa kedatangan warga Roomo melakukan unjuk rasa ini terutama untuk meminta penjelasan perihal dikabulkannya gugatan Praperadilan tersebut agar warga juga bisa memahami putusan itu.
“Karena kami sebagai warga biasa gak ngerti secara hukum. Setelah tadi dilakukan mediasi dan dijelaskan oleh pihak PN Gresik, akhirnya kami bisa menerima putusan itu,” tutupnya.
Mochamad Fatkur Rochman juru bicara (Jubir) PN Gresik menuturkan, saat ini PN Gresik telah menerima perwakilan warga Roomo dan sudah menjelaskan terkait hasil sidang praperadilan yang diajukan pihak Nurhasim.
“Tadi perwakilan warga Desa Roomo juga sudah menyampaikan ke kami mengenai kondisi real yang terjadi di Desa Roomo dan sekitarnya. Alhamdulillah setelah mediasi, dari pihak tim perwakilan warga bisa memahami dan mengerti apa yang telah kami sampaikan,” terangnya.
Mochamad Fatkur juga menyampaikan apresiasinya kepada para warga desa Roomo yang telah melakukan unjuk rasanya dengan tertib dan aman.
Fatkur menjelaskan, bahwa yang diajukan kemaren yang disidangkan terkait dengan permohonan praperadilannya, bukan pokok perkaranya dan yang mengajukan hanya dari Pihak Nurhasim.
“Bahwa perlu dipahami, mengenai pokok perkaranya belum kami disidangkan. Karena yang kemaren kami uji berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pak Nurhasim,” terangnya.
“Yang dipertimbangkan adalah proses dari penyidikan tersebut. Jangan mengatakan ada yang bebas, belum. Pokok perkaranya belum diperiksa,” tegas Fatkur.
Setelah perwakilan warga mendapat penjelasan, lalu massa berangsur membubarkan diri. Unjuk rasa dari warga Roomo ini berjalan kondusif.
(Ahmad Rois)
Tulis Komentar