Relevansi Pijakan Hukum Pemajuan Kebudayaan dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah‎Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG)

$rows[judul]Keterangan Gambar : Foto edit by: Redaksi

Perwirasatu.co.id - Garut - Penghematan anggaran transfer dari pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Sekitar 60-70% daerah di Indonesia masih mengandalkan dana transfer dari pusat, termasuk Kabupaten Garut yang berdasarkan data laporan APBD tahun 2024 bahwa kontribusi PAD terhadapat APBD berkisar 11%. Jelas ini mengakibatkan ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat yang seringkali menjadi tantangan, dan pemangkasan anggaran ini memaksa kepala daerah mencari sumber pendapatan lain yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peningkatan PAD adalah kunci untuk mencapai kemandirian fiskal. Hal ini memungkinkan daerah membiayai pembangunan dan programnya sendiri tanpa terlalu bergantung pada pusat. Dengan PAD yang lebih kuat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya dengan keterbatasan anggaran pusat bisa menghambat pembangunan di daerah jika pemerintah daerah tidak proaktif dalam mencari sumber pendanaan alternatif.

Kreatifitas dan inovasi kepala daerah dapat berupa optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset daerah, pengembangan potensi ekonomi lokal, inovasi layanan publik juga termasuk dengan mendorong pemajuan kebudayaan daerah.

Pemajuan kebudayaan daerah harus didukung oleh payung hukum yang jelas. Payung hukum ini memastikan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dapat berjalan terstruktur, terarah, dan berkelanjutan. Payung hukum yang dimaksud antara lain:

.Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 32 ayat (1): Mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

.UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021: Merupakan aturan pelaksanaan dari UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

.Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023.

.Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah dapat menetapkan perda tentang pemajuan kebudayaan, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD): UU Nomor 5 Tahun 2017 mengamanatkan penyusunan PPKD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagai pedoman untuk pemajuan kebudayaan.

Keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan pemajuan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan di daerahnya sendiri.

Dalam hal ini dituntut komitmen dari pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pelaku budaya, komunitas lokal, serta masyarakat adat, agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga akan didorong untuk promosi, dokumentasi, hingga edukasi kebudayaan, terutama dalam menjangkau generasi muda.

Dengan adanya perda ini, kita turut melindungi budaya-budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain. Dan akan mendorong keterlibatan masyarakat, pemerintah, pelaku seni, dan semua pihak agar bersama-sama memajukan kebudayaannya. Termasuk melindungi cagar budaya, situs sejarah, dan 10 OPK lainnya, serta kekayaan intelektual kita.

Pemajuan‎ kebudayaan berperan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai cara, terutama dengan mendorong pariwisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif. Melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya, sebuah daerah dapat menciptakan nilai ekonomi yang signifikan.

Berikut adalah peran pemajuan kebudayaan terhadap peningkatan pendapatan daerah:

A. Mendorong pariwisata budaya.

1. Menarik wisatawan: Kebudayaan, seperti upacara adat, peninggalan sejarah, dan tradisi lokal, menjadi daya tarik unik yang menarik minat wisatawan domestik maupun internasional.

2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Wisatawan yang berkunjung akan mengeluarkan uang untuk tiket masuk objek wisata, akomodasi, transportasi, makanan, dan oleh-oleh, yang semuanya berkontribusi langsung pada PAD.

3. Menciptakan ekosistem wisata: Pemajuan kebudayaan dapat mendorong pertumbuhan bisnis pendukung, seperti hotel, restoran, pemandu wisata, dan pusat kerajinan, yang secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah.

B. Mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya.

1. Penciptaan produk bernilai tinggi: Kekayaan budaya, seperti tenun, kerajinan tangan, dan seni pertunjukan, dapat diolah menjadi produk ekonomi kreatif yang memiliki nilai jual tinggi.

2. Pemberdayaan masyarakat: Pengembangan ekonomi kreatif memberdayakan masyarakat lokal untuk mendapatkan penghasilan dari aktivitas budaya, seperti menjadi perajin, seniman, atau pelaku industri kreatif lainnya.

3. Kontribusi pada PDRB: Sektor industri seni dan budaya dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang juga mencerminkan peningkatan pendapatan di tingkat daerah.

C. Memanfaatkan cagar budaya dan kearifan lokal.

1. Objek wisata sejarah: Cagar budaya dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata sejarah yang mendatangkan pemasukan dari retribusi dan kegiatan terkait lainnya.

2. Peningkatan nilai jual produk lokal: Penggunaan kearifan lokal, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kain tenun, dapat meningkatkan keunikan dan nilai jual produk, sehingga meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

‎D. Mengadakan festival dan acara budaya.

1. Penggerak ekonomi lokal: Festival budaya, pertunjukan seni, dan acara adat dapat menarik banyak pengunjung, meningkatkan perputaran uang, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan pajak di daerah tersebut.

2. Memperluas jangkauan promosi: Kegiatan semacam ini juga berfungsi sebagai media promosi yang efektif untuk memperkenalkan keunikan budaya daerah ke khalayak yang lebih luas.

E. Meningkatkan citra dan reputasi daerah.

‎1. Meningkatkan investasi: Daerah yang berhasil memajukan kebudayaannya akan memiliki citra yang positif, menarik minat investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor terkait seperti pariwisata dan industri kreatif.

2. Memperkaya identitas daerah: Pemajuan kebudayaan juga berfungsi untuk memperkaya identitas daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing ekonomi secara keseluruhan. 

.Kesimpulan

‎Pentingnya pijakan hukum dalam pemajuan kebudayaan adalah untuk menghadapi hal krusial dan  tantangan, antara lain:

A. Keberadaan payung hukum yang jelas sangat krusial karena:

1. Memberi kepastian hukum: Regulasi yang kuat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pelaku budaya dan pemerintah dalam melaksanakan program-program kebudayaan.

2. Mencegah klaim pihak asing: Pengaturan yang jelas tentang pendataan dan pengamanan objek pemajuan kebudayaan dapat mencegah klaim atas kekayaan intelektual oleh pihak asing.

3. Mengatur pendanaan: Payung hukum memungkinkan alokasi anggaran yang jelas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan kebudayaan, sehingga program dapat terlaksana secara konsisten.

4.Mengintegrasikan kearifan lokal: Regulasi di tingkat daerah dapat mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam kebijakan pemerintah, memastikan kebijakan yang dibuat sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

5. Meningkatkan peran masyarakat: Peraturan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik dalam hal pendataan, pelestarian, maupun pemanfaatan.

B. Dampak jika payung hukum tidak ada atau tidak jelas, pemajuan kebudayaan daerah akan menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

‎1. Konflik dengan masyarakat: Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat terkait kepemilikan atau pengelolaan objek budaya bisa memicu konflik.

2. Anggaran tidak terarah: Tanpa regulasi yang tegas, alokasi dana untuk kebudayaan bisa tidak terarah atau tidak proporsional, menghambat upaya pelestarian yang sistematis.

3. Ancaman terhadap warisan budaya: Warisan budaya daerah menjadi rentan terhadap kerusakan atau kepunahan jika tidak ada aturan yang melindungi dan memeliharanya.

4. Pelestarian yang tidak berkelanjutan: Tanpa panduan hukum, program kebudayaan cenderung bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan, sehingga sulit mencapai tujuan jangka panjang. 

‎C. Objek Pemajuan Kebudayaan

‎Objek Pemajuan Kebudayaan adalah sepuluh unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan pemajuan kebudayaan di Indonesia, yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, serta Cagar budaya. 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai objek pemajuan kebudayaan:

‎1. Tradisi Lisan: Cerita rakyat, dongeng, pantun, mitos, legenda, dan rapalan yang diwariskan secara turun-temurun. 

‎2. Manuskrip: Karya tulisan tangan, ketikan, maupun cetakan yang berisi warisan budaya. 

‎3. Adat Istiadat: Kebiasaan dan norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus berdasarkan nilai-nilai tertentu. 

‎4. Ritus: Tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan berdasarkan nilai tertentu dan diwariskan kepada generasi berikutnya. 

‎5. Pengetahuan Tradisional: Pengetahuan yang terus berkembang di masyarakat, termasuk dalam bidang kerajinan, busana, pengobatan, makanan, dan kain tradisional. 

‎6. Teknologi Tradisional: Perlengkapan atau alat-alat yang digunakan oleh manusia tradisional untuk membantu kinerjanya. 

‎7. Seni: Kreasi personal atau komunal yang bersifat estetis dan merangsang daya rasa serta kesadaran manusia, seperti seni rupa, seni media, dan mix media. 

‎8. Bahasa: Alat komunikasi baik secara lisan maupun aksara. 

‎9. Permainan Rakyat: Permainan yang dilakukan oleh rakyat, dapat berupa permainan untuk bersenang-senang (play) atau pertandingan (games). 

‎10. Olahraga Tradisional: Berbagai jenis olahraga yang berasal dari kebiasaan dan tradisi masyarakat.

11. Cagar Budaya : Cagar Budaya adalah warisan budaya kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, yang meliputi Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat maupun di air. Pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

‎Objek-objek ini menjadi fokus utama dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan untuk memajukan kebudayaan nasional dan memperkuat jati diri bangsa.

‎Dengan demikian, pijakan hukum yang jelas dan kuat merupakan fondasi esensial untuk memastikan bahwa pemajuan kebudayaan daerah dapat terlindungi, dan berkembang, sehingga memiliki relevansi dalam meningkatkan PAD Kabupaten Garut. Semoga bermanfaat ‎Rahayu.

‎Disclaimer :

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala bentuk analisis, pendapat, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)