Rumah Kontrakan di Cirebon Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Obat Keras Ilegal

Rumah Kontrakan di Cirebon Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Obat Keras Ilegal Keterangan Gambar : Bisnis peredaran obat keras tanpa resep dokter terbongkar setelah aparat Polresta Cirebon melakukan penggerebekan pada Rabu (15/4/2026) malam.


Perwirasatu.co.id, Cirebon - Siapa sangka, sebuah rumah kontrakan yang tampak tenang di wilayah Cirebon ternyata menyimpan rahasia gelap. Alih-alih berisi perabotan rumah tangga, kontrakan tersebut justru disulap menjadi gudang penyimpanan ribuan butir obat keras ilegal. 

‎Bisnis peredaran obat keras tanpa resep dokter ini akhirnya terbongkar setelah aparat Polresta Cirebon melakukan penggerebekan pada Rabu (15/4) malam.

‎Modus Dus TV untuk Kelabuhi Petugas

‎Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang. 

‎OKI tak berkutik saat petugas mendatangi lokasinya yang dijadikan tempat penimbunan obat-obatan daftar G tersebut.

‎Demi menghindari kecurigaan, tersangka menggunakan modus yang cukup klasik namun licin, yakni menyembunyikan ribuan butir pil mematikan itu di dalam dus televisi.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi senyap yang dilakukan timnya.

‎"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat.

‎Ribuan Butir Siap Edar dan Buruan DPO

‎Hasil penggeledahan di kontrakan tersebut cukup mencengangkan. Polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.

‎Barang Bukti: 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl.

‎Sitaan Lainnya: Uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel milik tersangka.

‎Dari hasil interogasi, OKI mengaku mendapatkan suplai barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A. Saat ini, sosok A telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak berwajib.

‎"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi," tambah Imara.

‎Tersangka OKI kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎(Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)