Rumah Kontrakan di Cirebon Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Obat Keras Ilegal
Keterangan Gambar : Bisnis peredaran obat keras tanpa resep dokter terbongkar setelah aparat Polresta Cirebon melakukan penggerebekan pada Rabu (15/4/2026) malam.
Perwirasatu.co.id, Cirebon - Siapa sangka, sebuah rumah kontrakan yang tampak tenang di wilayah Cirebon ternyata menyimpan rahasia gelap. Alih-alih berisi perabotan rumah tangga, kontrakan tersebut justru disulap menjadi gudang penyimpanan ribuan butir obat keras ilegal.
Bisnis peredaran obat keras tanpa resep dokter ini akhirnya terbongkar setelah aparat Polresta Cirebon melakukan penggerebekan pada Rabu (15/4) malam.
Modus Dus TV untuk Kelabuhi Petugas
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias OKI (29), warga Desa Dukupuntang.
OKI tak berkutik saat petugas mendatangi lokasinya yang dijadikan tempat penimbunan obat-obatan daftar G tersebut.
Demi menghindari kecurigaan, tersangka menggunakan modus yang cukup klasik namun licin, yakni menyembunyikan ribuan butir pil mematikan itu di dalam dus televisi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi senyap yang dilakukan timnya.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang, Cirebon diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat.
Ribuan Butir Siap Edar dan Buruan DPO
Hasil penggeledahan di kontrakan tersebut cukup mencengangkan. Polisi menemukan total 7.250 butir obat keras yang siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.
Barang Bukti: 3.300 butir Tramadol dan 3.950 butir Trihexyphenidyl.
Sitaan Lainnya: Uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit ponsel milik tersangka.
Dari hasil interogasi, OKI mengaku mendapatkan suplai barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A. Saat ini, sosok A telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak berwajib.
"Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi," tambah Imara.
Tersangka OKI kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Tim)
Tulis Komentar