Perwirasatu.co.id-Tanggamus Lampung- Satreskrim Polres Tanggamus membawa HN, tersangka Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, Jumat (26/7/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka HN akan menjalani observasi pemeriksaan kondisi kejiwaannya di RSJ setempat.
"Iya hari ini HN sudah dibawa ke RSJ," ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Kata Umi, observasi tersebut akan dijalanin atau dilakoni tersangka selama 14 hari ke depan, untuk memastikan kejiwaan HN.
"Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari," ucapnya.
Dari hasil observasi tersebut, Umi melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan menyangkut kondisi kejiwaan tersangka HN.
"Biasanya selesai observasi ini, baru disertai dengan hasilnya dari petugas medis," tutup Umi.
Dalam peristiwa ini, HN, seorang pria di Kabupaten Tanggamus HN ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua tetangganya hingga tewas. Korban merupakan pasangan suami istri.
Adapun identitas kedua korban yakni Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Peristiwa ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat (19/7/2024) pukul 06.00 WIB.
(Puddin A)
Tulis Komentar