Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Ditangkap di Kadupandak, Cianjur

$rows[judul]

Perwirasatu.co.id-Cianjur- Kepolisian Sektor Kadupandak bersama Koramil 14/Kadupandak berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di Kp. Warung Awi, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak. Rabu, (16/4/2025). 

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Rislan Julianulloh (27), Dendi Abdilah (29), dan Julianto (32). Mereka diduga mendapatkan uang palsu senilai Rp10 juta dari seseorang bernama Idah di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, melalui perantara Ajat yang saat ini sedang ditahan di Lapas Garut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dan dua unit handphone merek Oppo A17 dan Realme Type C53.

Kapolsek Kadupandak menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini," ujarnya.

Dua tersangka lain yang melarikan diri juga berhasil ditangkap di Desa Simpang Takokak oleh tim gabungan Polsek Kadupandak, Polsek Sukanagara, Polsek Takokak, dan Koramil Kadupandak.

Kasus ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dan TNI dalam menangani kasus peredaran uang palsu di wilayah Cianjur.

(Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)