Tingkatkan Transparansi, Disperkim Garut Kupas Tuntas Isu PSU dan Penanganan RTLH melalui Podcast Publik

Tingkatkan Transparansi, Disperkim Garut Kupas Tuntas Isu PSU dan Penanganan RTLH melalui Podcast Publik Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Rika Agustiana, hadir sebagai narasumber dalam program podcast yang diselenggarakan oleh Radio Medina 105,3 FM, Rabu (20/5/2026).

Perwirasatu.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Rika Agustiana, hadir sebagai narasumber dalam program podcast yang diselenggarakan oleh Radio Medina 105,3 FM, Rabu (20/5/2026).

Dalam dialog yang dipandu oleh host Zakki Resmana Saleh, tersebut, Rika memaparkan secara komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi Dinas Perkim, mulai dari pengelolaan perumahan dan permukiman hingga aspek pertanahan di wilayah Kabupaten Garut.

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan formal. Rika menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan regulasi, pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahterimakan PSU kepada Pemerintah Daerah setelah proses pembangunan selesai.

Rika menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu strategis yang masuk dalam radar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan PSU ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam program Monitoring, Surveillance, Controlling for Prevention (MSCP), sehingga kelambatan dalam penyelesaian serah terima PSU berpotensi berdampak pada penilaian tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Terdapat beberapa hambatan utama yang menyebabkan proses ini stagnan, di antaranya adalah maraknya perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang sehingga tanggung jawab penyerahan aset menjadi tidak jelas. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara kondisi fisik PSU di lapangan dengan rencana tapak (siteplan) yang telah disetujui, yang secara otomatis menghambat proses verifikasi dan penerimaan aset oleh pemerintah daerah.

Selain isu PSU, dalam kesempatan tersebut Rika juga menyoroti upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemerintah Kabupaten Garut terus mengoptimalkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Kementerian untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki hunian mereka secara swadaya. 

Menurut Rika, pendekatan kolaboratif yang melibatkan lintas sumber anggaran ini menjadi kunci utama dalam memperluas cakupan perbaikan RTLH di tengah keterbatasan anggaran daerah.

Kehadiran Kepala Disperkim Kabupaten Garut dalam forum publik ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi serta membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat terkait isu-isu strategis di sektor perumahan dan permukiman. Masyarakat dapat menyimak penjelasan lengkap tersebut melalui siaran yang telah ditayangkan secara langsung di kanal YouTube dan TikTok resmi Radio Medina 105,3 FM

‎(Foto: Dok. Disperkim Kab. Garut)

‎Penulis : Nindi Nurdiyanti / Disperkim Kab. Garut

‎Penyunting : Ihsan Tadris Syifa 

‎Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)