Warga Keluhkan Minimnya Lampu Jalan di Pengandonan, Soroti Kewajiban Pemerintah dan Pajak PJU

Warga Keluhkan Minimnya Lampu Jalan di Pengandonan, Soroti Kewajiban Pemerintah dan Pajak PJU Keterangan Gambar : Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi dari Desa Gunung Kuripan hingga Desa Gunung Meraksa dinilai mengganggu aktivitas warga pada malam hari

Perwirasatu.co.id,  OKU - Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menuai keluhan dari masyarakat. Kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi dari Desa Gunung Kuripan hingga Desa Gunung Meraksa dinilai mengganggu aktivitas warga pada malam hari dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah warga mengaku jalanan menjadi gelap gulita saat malam, terutama di jalur yang ramai dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Selain meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi tindak kriminalitas.

“Saat malam jalan sangat gelap karena lampu jalan mati. Kami berharap segera diperbaiki agar masyarakat merasa aman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya perbaikan maupun perhatian serius dari pihak terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan serta perbaikan lampu penerangan jalan umum di sepanjang wilayah tersebut.

Warga juga menyoroti kewajiban pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang rutin dibayarkan setiap bulan melalui tagihan listrik.

“Dari Desa Gunung Kuripan sampai Desa Gunung Meraksa tidak ada penerangan lampu jalan, padahal kami tetap membayar Pajak Penerangan Jalan Umum,” keluh warga lainnya.

Keluhan masyarakat tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan terkait pelayanan fasilitas umum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan perlengkapan jalan yang menunjang keselamatan pengguna jalan, termasuk fasilitas penerangan jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang layak.

Sementara itu, Pajak Penerangan Jalan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa pajak tersebut dipungut untuk mendukung penyediaan dan pembiayaan penerangan jalan bagi masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera melakukan langkah konkret, baik berupa perbaikan lampu jalan yang rusak maupun perawatan rutin terhadap fasilitas PJU agar kondisi serupa tidak terus berulang.

Dengan adanya penerangan jalan yang memadai, warga menilai aktivitas malam hari akan lebih aman, nyaman, dan dapat meminimalisir risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, lampu jalan kembali menyala sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang dan merasa aman saat melintas pada malam hari,” tutup warga. Pada kamis 21 Mei 2026.

(Marshal)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)