
Keterangan Gambar : Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/11/2026).
Perwirasatu.co.id, Lampung Selatan - Arah belanja daerah dan keberlanjutan pelayanan publik menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto. Turut hadir anggota DPRD yang tergabung dalam Tim Banggar, jajaran pejabat utama, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menekankan pentingnya penyusunan target keuangan daerah yang dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan perhitungan yang realistis.
Ia meminta TAPD memberikan penjelasan secara terperinci agar setiap proyeksi pendapatan maupun belanja memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya minta TAPD benar-benar serius, harus realistis dan terukur. Saya minta TAPD dapat menjelaskan secara rinci," tegas Erma.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto memaparkan gambaran umum struktur rancangan APBD 2027, termasuk perkembangan informasi mengenai pendapatan transfer serta arah kebijakan fiskal daerah.
Berdasarkan rancangan awal yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2.111.150.511.084.
Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.167.476.212 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.670.983.034.872.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.113.919.155.644.
Alokasi tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp1.523.483.568.487, belanja modal Rp200.528.548.462, belanja tidak terduga Rp9.675.207.000, serta belanja transfer Rp380.031.831.695.
Komposisi anggaran tersebut mencerminkan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain memenuhi belanja wajib dan mengikat, kebijakan belanja juga diarahkan untuk mendukung penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta berbagai prioritas pembangunan daerah. Dukungan terhadap program strategis nasional dan provinsi turut menjadi bagian dari arah pengalokasian anggaran.
Melalui pembahasan bersama DPRD dan TAPD, rancangan APBD 2027 diharapkan dapat disusun secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan, sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Lampung Selatan.
(Puddin A)

















LEAVE A REPLY