Home Artikel Dari Polemik Usia ke Syarat Pendidikan Gibran

Dari Polemik Usia ke Syarat Pendidikan Gibran

57
0
SHARE
Dari Polemik Usia ke Syarat Pendidikan Gibran

Keterangan Gambar : Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden

Perwirasatu.co.id, 23 September 2026

Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden, sejumlah pemohon mengajukan perkara baru yang mempersoalkan syarat pendidikan saat proses pencalonannya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung 21 September. Perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga menguji sejauh mana persoalan pencalonan yang terjadi sebelum pemilu dapat kembali diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang mengatur persyaratan pencalonan, termasuk ketentuan mengenai bukti kelulusan. Regulasi itu juga memuat pengecualian tertentu bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon mempertanyakan dasar dan penerapan ketentuan tersebut dalam pencalonan Gibran. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari argumentasi mereka.

Namun seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil pemohon. Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Karena itu, perkara ini harus dibaca sebagai proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan mengenai keabsahan pencalonan.

Perhatian menarik justru muncul dalam pemeriksaan pendahuluan. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap proses revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama terkait ketentuan pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing. Bawaslu juga diminta menjelaskan apa yang dilakukan dalam tahapan tersebut.

Permintaan itu memperluas perspektif perkara. Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, tetapi juga bagaimana norma administratif tersebut lahir, apa dasar penerapannya, dan bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan kewenangannya pada saat pencalonan berlangsung.

Pada saat yang sama, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu titik paling sensitif. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada April 2024, sementara perkara baru ini diajukan pada September 2026. Para pemohon menyadari adanya persoalan waktu tersebut dan meminta agar perkara tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.

Di sinilah hukum acara menjadi sama pentingnya dengan substansi. MK harus lebih dulu menentukan apakah perkara tersebut dapat diperiksa melalui jalur PHPU pada tahap sekarang. Jika pintu prosedural terbuka, barulah pembuktian mengenai syarat pendidikan dapat menjadi pusat pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini memiliki latar belakang berbeda dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan 2023 berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Perkara 2026 berkaitan dengan syarat pendidikan. Keduanya bertemu karena sama-sama menyentuh pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, tetapi secara hukum merupakan persoalan yang berbeda.

Para pemohon kini meminta konsekuensi yang jauh lebih luas apabila dalil mereka terbukti, termasuk diskualifikasi Gibran, pembatalan keputusan KPU terkait pencalonannya, pembatalan pelantikan, serta mekanisme pemilihan wakil presiden baru melalui MPR.

Namun konsekuensi tersebut masih berupa permintaan dalam petitum, bukan keputusan hukum.

Sidang lanjutan pada 23 September menjadi tahap penting karena KPU akan memberikan jawaban, Bawaslu menyampaikan keterangannya, dan pihak terkait akan memberikan respons. Dari forum itulah publik dapat melihat bagaimana penyelenggara pemilu menjawab persoalan dokumen, dasar regulasi, proses pencalonan, serta keberatan mengenai tenggang waktu.

Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak dibaca sebagai pertanyaan apakah kursi Wakil Presiden akan berubah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah dugaan persoalan syarat pendidikan dapat dibuktikan, apakah MK berwenang memeriksanya setelah tahapan Pilpres selesai, dan jika pelanggaran terbukti, apa konsekuensi hukum yang memang tersedia.

Jawabannya belum berada pada opini pendukung maupun penentang Gibran. Jawabannya berada dalam dokumen, bukti, hukum acara, dan pertimbangan hakim. Di sanalah perkara lama tentang pencalonan Gibran kini memperoleh pertanyaan hukum yang baru.

Sumber:Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home