Home Daerah Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT, Ini Alasannya

Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT, Ini Alasannya

3
0
SHARE
Eks Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke Polda NTT, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Izhak resmi melaporkan advokat Bildad Torino M. Thonak, S.H., ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata mengenai pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT.


Perwirasatu.co.id, KOTA KUPANG - Sengketa hukum antara Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, dan mantan kuasa hukumnya memasuki babak baru.

Izhak resmi melaporkan advokat Bildad Torino M. Thonak, S.H., ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata mengenai pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Laporan tersebut kemudian diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan teregister dengan Nomor: LP/B/294/VIII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 3 Agustus 2026. 

Dalam laporan polisi tersebut, Izhak mendalilkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam laporan, awal mula perkara terjadi pada 17 September 2023 ketika Bildad Torino M. Thonak menerima kuasa untuk mendampingi Izhak dalam gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. 

Sengketa perdata tersebut kemudian berproses mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Izhak dalam laporannya menyatakan bahwa selama proses penanganan perkara, terlapor disebut beberapa kali meyakinkan dirinya bahwa gugatan tersebut akan dimenangkan. 

Untuk mendukung proses yang disebut sebagai koordinasi penanganan perkara, pelapor mengaku menyerahkan uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp330 juta.

Namun, perkara tersebut berakhir berbeda dari apa yang diharapkan. Mahkamah secara tegas Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan, sehingga putusan yang diharapkan pelapor tidak tercapai.

Merasa mengalami kerugian akibat janji yang menurutnya tidak terpenuhi, Izhak kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan mantan kuasa hukumnya itu ke Polda NTT. 

Berlandaskan laporan dari Izhak, kini penyidik Polda NTT telah memiliki cukup kewenangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Bildad Torino M. Thonak guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. 

Laporan ini juga sekaligus mempertegas bahwa konflik hukum antara kedua belah pihak telah memasuki tahap serius.

Sebelumnya, polemik mengenai penanganan perkara itu telah mencuat ke ruang publik. Melalui pemberitaan sekelompok media, Bildad Torino M. Thonak diketahui sempat membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Meski laporan Izhak Eduard Rihi telah resmi diterima pihak kepolisian namun hal itu masih merupakan mekanisme pada tahap awal dalam proses penegakan hukum. 

Karena seluruh dalil yang disampaikan pelapor masih akan diverifikasi melalui proses penyelidikan dan apabila memenuhi syarat hukum, barulah akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. 

Oleh karena itu, substansi laporan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Bildad Torino M. Thonak terkait laporan Izhak Rihi. 

Redaksi mempersilahkan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan ini dapat melakukan konfirmasi, klarifikasi maupun hak jawabnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebab berdasarkan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim)

Iklan Detail Video

Iklan_home