Home Politik Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

29
0
SHARE
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPD RI yang dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Kepala OJK

Perwirasatu.co.id , Jakarta - Penyerahan dokumen Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, menjadi momentum krusial untuk mengokohkan arsitektur keuangan pusat dan daerah. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, menyambut hangat pelantikan Menteri Keuangan yang baru Suahasil Nazara. Ia menyodorkan terobosan teknokrasi berbentuk realokasi anggaran netral fiskal senilai Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) tanpa mengusik angka defisit APBN.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Kepala OJK, Tamsil menegaskan bahwa rekam jejak serta keberpihakan Menkeu baru pada disiplin fiskal menjadi harapan bagi daerah-daerah yang belakangan "sesak napas" akibat pemangkasan alokasi transfer.

“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil dalam  keterangan Persnya, Kamis (17/9-2026).

Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR itu, mengemukakan potret buram porsi desentralisasi fiskal yang tergerus dari waktu ke waktu. Porsi TKD terhadap Belanja Negara yang semula ada di angka 28,24% pada 2023, kini terancam ciut menjadi hanya 17,94% dalam RAPBN 2027. Disaat yang sama, beban pembayaran bunga utang justru membengkak hingga menyentuh Rp650,31 triliun. Sebuah angka fantastis yang hampir menyalip seluruh alokasi TKD nasional sebesar Rp735,00 triliun. Terjadi ketimpangan dimana Belanja Pemerintah Pusat berada di batas atas koridor RKP sebesar 12,02% PDB, sementara TKD justru terlempar mendekati batas terendah di angka 2,63% PDB.

“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Ini berimplikasi menjadi tekanan riil yang memicu letupan sosial di akar rumput. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” tegas Tamsil.

Menjawab getirnya jeritan daerah, DPD menawarkan skema realokasi netral fiskal (fiscally neutral). DPD mendorong agar alokasi TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun atau setara 2,79% PDB guna menyentuh batas atas koridor RKP 2027. Anggaran segar sebesar Rp45,22 triliun tersebut tidak dipungut dari penambahan utang baru atau pembengkakan defisit, melainkan memangkas sekitar 7,33% dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) di Belanja Pusat yang mengendap sebesar Rp616,77 triliun dan mayoritas masih bersifat dana antisipatif.

“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40% PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” ungkap Tamsil.

Dalam naskah pertimbangannya, DPD RI merinci pendistribusian dana tambahan tersebut untuk menambal keretakan pembangunan di daerah. Sebesar Rp20,00 triliun disuntikkan ke Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengurai benang kusut Kurang Bayar dan memulihkan hak daerah penghasil. Selanjutnya, Rp15,00 triliun dialokasikan untuk membangkitkan kembali DAK Fisik yang sempat mengalami penurunan drastis hingga tersisa Rp5,00 triliun, agar perbaikan jalan, irigasi, serta sarana sekolah dan puskesmas kembali bergerak. 

Sementara itu, Dana Desa Reguler ditambah sebesar Rp5,00 triliun menjadi Rp30,00 triliun demi menjaga kedaulatan otonomi desa dari serbuan penugasan terpusat. Sisa alokasi dibagi untuk memperkuat Dana Insentif Fiskal sebesar Rp2,00 triliun bagi daerah berprestasi, serta Rp3,22 triliun sebagai bantalan afirmasi bagi wilayah 3T, kepulauan, perbatasan, daerah otonomi baru, hingga kawasan terdampak bencana.

Tamsil yang dijuluki sebagai maestro anggaran itu, menekankan perlunya melihat kembali pasal-pasal kunci dalam RUU APBN 2027, seperti menghapus Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai menggerus hak windfall DBH daerah penghasil saat harga komoditas melambung, serta merevisi Pasal 12 ayat (2) guna memastikan aspirasi DPD RI terakomodasi dalam pengalokasian DAK Fisik. 

Di sisi lain, kehadiran Bappenas dan OJK dipandang sebagai momentum emas untuk membangun sinergi segitiga. Bappenas diminta memastikan, agar target-target makro seperti penurunan kemiskinan dan kesejahteraan petani-nelayan ditopang oleh anggaran daerah yang memadai. Sedangkan OJK bersama Menkeu, harus memitigasi dampak agresifnya penerbitan SBN berpenghasilan tinggi (yield 6,9%) agar tidak menyedot likuiditas perbankan dan mencekik urat nadi kredit UMKM di daerah.

“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” kata mantan legislator Senayan tersebut.

DPD RI bertekad mengawal empat pilar rekomendasi ini dalam pembahasan APBN 2027 bersama DPR dan Pemerintah, yaitu realokasi netral fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, serta pencegahan efek crowding-out pembiayaan daerah.

“Indonesia bisa berlari kencang kalau ruang gerak daerah luas. Resiliensi fiskal daerah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” tandas Tamsil. (YB/FC-G65)

Sumber

(Dwi Taufan Hidayat)

Iklan Detail Video

Iklan_home