Home Hukum dan Kriminal Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

32
0
SHARE
Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora

Keterangan Gambar : Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar

Perwirasatu.co.id , BLORA - Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian.

Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

Menurut Ubaydillah, persoalan tersebut berawal pada Desember 2018, ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai bank jateng untuk membantu memenuhi target tabungan.

Dalam perkembangannya, ia menyebut muncul sejumlah fasilitas kredit, termasuk kredit atas nama PT Gading Mas Properti dan dua pihak lainnya.

Dari tiga fasilitas kredit tersebut, Ubaydillah menghitung nilai dana sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar

Total dana yang menurut perhitungannya berkaitan dengan perkara mencapai Rp16.514.500.000.

Ubaydillah menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan rekayasa kredit. Ia mengaku mengikuti arahan yang diterimanya dari pihak yang bekerja di lingkungan perbankan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif, ataupun sekadar mencari pihak yang secara formal menerima dana.

“Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

Ia meminta aparat menelusuri aliran dana secara utuh, mulai dari rekening asal hingga rekening penerima dan penggunaan akhirnya.

Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kredit, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal perbankan serta data transaksi elektronik.

Bank Indonesia sendiri menetapkan sejumlah kewajiban dalam penggunaan Bilyet Giro, termasuk verifikasi oleh bank, serta penolakan terhadap Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan

Dalam perkembangan yang disebut pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai bank hateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut mendapat undangan klarifikasi.

Status klarifikasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.

Kami juga menyampaikan klaim kerugian sekitar Rp10,4 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang menurutnya belum kembali serta beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. Perkara ini pada akhirnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku", pungkasnya.

(red)

Iklan Detail Video

Iklan_home