
Keterangan Gambar : Delapan orang menjadi tersangka, empat di antaranya diduga KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Temuan uang Rp106,3 miliar dan dugaan adanya jejaring di luar struktur
Perwirasatu.co.id , Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN membuka persoalan yang lebih besar daripada dugaan suap pengurusan HGB di Bogor. Delapan orang menjadi tersangka, empat di antaranya diduga KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Temuan uang Rp106,3 miliar dan dugaan adanya jejaring di luar struktur resmi kini membawa penyidikan memasuki wilayah yang lebih sensitif: bagaimana kekuasaan informal bekerja di sekitar birokrasi pertanahan.
Perkara bermula dari pengurusan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi KPK, komunikasi kemudian melibatkan perantara perusahaan, Erwin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Sontang diduga meminta Rp2 miliar. Setelah negosiasi, disepakati Rp1,5 miliar. Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang.
Kasus bergerak cepat. Pada 14 September 2026, KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek. Sehari kemudian delapan orang ditetapkan sebagai tersangka: Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Yang membuat perkara ini semakin menarik bukan hanya jumlah tersangka. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka bukan seluruhnya bagian dari struktur formal kementerian, tetapi diduga mempunyai peran dalam jejaring penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan hingga urusan rotasi, promosi atau mutasi jabatan.
KPK bahkan melihat adanya struktur yang “seperti bayangan” di luar struktur resmi ATR/BPN. Arif disebut berperan sebagai pengepul, pengelola uang dan penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara. Fahd diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif. Bila konstruksi ini dapat dibuktikan, perkara tersebut bukan lagi sekadar cerita tentang transaksi untuk sebuah HGB, melainkan persoalan mengenai bagaimana akses terhadap layanan dan kewenangan birokrasi diduga bekerja melalui jejaring informal.
Jejak uang memperluas pertanyaan itu. KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Angka tersebut tidak serta-merta dapat dibaca sebagai nilai suap pengurusan HGB Summarecon karena penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain.
Salah satunya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto. KPK masih mendalami siapa pemberinya. Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang terkait rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan. Ada pula dugaan penerimaan dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Artinya, penyidikan mulai bergerak melampaui transaksi yang menjadi pintu masuk OTT.
Pada 17 September, KPK menggeledah ruangan tiga direktur jenderal dan sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN. Dokumen dan barang bukti elektronik terkait mekanisme pelayanan pertanahan diamankan. Namun satu fakta penting harus dicatat: ruang kerja Nusron Wahid tidak digeledah.
Di sinilah garis antara fakta dan spekulasi harus dijaga. Hingga 18 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan kemungkinan memanggilnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Kedekatan seseorang dengan tersangka tidak otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Namun perkara ini tetap menghadirkan pertanyaan kelembagaan yang penting. Bagaimana empat orang yang diduga KPK sebagai orang kepercayaan menteri dapat berada dalam satu jejaring perkara? Dari mana akses mereka berasal? Kepada siapa mereka berkomunikasi dan bagaimana hubungan jejaring informal tersebut dengan pengambilan keputusan formal?
Jawabannya tidak boleh dibangun dari prasangka. KPK harus membuktikannya melalui aliran uang, komunikasi, dokumen dan rantai perintah.
Karena itu, ujian terbesar perkara ATR/BPN bukan sekadar menentukan siapa tersangka berikutnya. Yang lebih penting adalah membongkar apakah kasus ini merupakan kumpulan transaksi individual atau gejala dari persoalan tata kelola yang lebih sistemik. Pada titik itulah OTT di Bogor berubah dari perkara suap HGB menjadi ujian terhadap transparansi kekuasaan dalam birokrasi pertanahan.
Sumber
(Dwi Taufan Hidayat)

















LEAVE A REPLY