Home Artikel Hijab, Disiplin Militer, Di Mana Batas

Hijab, Disiplin Militer, Di Mana Batas

49
0
SHARE
Hijab, Disiplin Militer, Di Mana Batas

Keterangan Gambar : Polemik hijab di Universitas Pertahanan RI memasuki babak baru. Seorang calon kadet putri mengaku mundur setelah mendapat penjelasan bahwa hijab harus dilepas dalam pendidikan. Majelis Ulama Indonesia mempersoalkannya sebagai hak konstitusional.

Perwirasatu.co.id, 25 Agustus 2026

Polemik hijab di Universitas Pertahanan RI memasuki babak baru. Seorang calon kadet putri mengaku mundur setelah mendapat penjelasan bahwa hijab harus dilepas dalam pendidikan. Majelis Ulama Indonesia mempersoalkannya sebagai hak konstitusional. Namun Kementerian Pertahanan kemudian menyatakan tidak ada larangan khusus. Di antara dua versi itu, terselip pertanyaan penting tentang aturan, disiplin, keselamatan, dan kepastian bagi peserta sejak awal proses seleksi dan pendaftaran.

Polemik itu bermula dari kisah Asma Wafa Andina, calon mahasiswa Program Studi S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan RI. Ia mengaku telah mengikuti rangkaian seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 dan dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Namun, setelah menjalani proses panjang tersebut, Wafa memilih mundur karena mengaku mendapat penjelasan bahwa calon kadet perempuan yang mengenakan hijab harus melepasnya selama menjalani pendidikan.

Kisah tersebut kemudian menyebar melalui media sosial dan diberitakan sejumlah media pada 20 Agustus 2026. Suara.com melaporkan bahwa Wafa mengaku persoalan hijab baru menjadi masalah ketika proses seleksi telah dilalui. tvOneNews pada hari yang sama juga menempatkan kisah tersebut sebagai keterangan Wafa, sehingga secara jurnalistik penting untuk membedakan antara pengalaman pribadi seorang calon kadet dan aturan resmi institusi.

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Jika sejak awal peserta perempuan berhijab diperbolehkan mengikuti proses seleksi, sementara setelah dinyatakan lulus muncul penjelasan berbeda mengenai penggunaan hijab, maka persoalan yang harus dijawab bukan hanya soal boleh atau tidaknya hijab. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kapan aturan itu diberlakukan, siapa yang menetapkannya, apakah tertulis, dan apakah informasi tersebut telah disampaikan kepada peserta sebelum mereka menginvestasikan waktu, tenaga, biaya, dan harapan dalam proses seleksi.

Pemberitaan Kilat pada 20 Agustus 2026 juga memuat keterangan mengenai dugaan adanya aturan tidak tertulis. Sementara itu, pemberitaan Fajar.co.id pada 21 Agustus 2026 mengangkat respons Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. Cholil menyatakan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak konstitusional dan menegaskan bahwa apabila pelarangan tersebut benar terjadi, persoalannya harus diproses secara hukum.

Pernyataan Cholil memiliki arti penting, tetapi tidak boleh sekaligus dianggap sebagai putusan hukum. MUI dapat menyampaikan pandangan keagamaan dan sosial, sedangkan penentuan apakah suatu kebijakan melanggar hukum harus didasarkan pada aturan, kewenangan, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kalimat Cholil justru lebih tepat dibaca sebagai dorongan agar dugaan tersebut diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa Unhan telah terbukti melanggar konstitusi.

Konstitusi memang memberikan landasan kuat bagi kebebasan beragama. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) juga menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Namun, konstitusi juga mengenal pembatasan hak melalui Pasal 28J. Karena itu, perdebatan hukum tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah hijab merupakan bagian dari ekspresi agama, tetapi juga harus menguji dasar, tujuan, kebutuhan, dan proporsionalitas pembatasannya.

Perkembangan paling penting justru muncul setelah polemik membesar. Pada 23 Agustus 2026, Kementerian Pertahanan menerbitkan Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Klarifikasi itu diberitakan Tirto pada 23 Agustus 2026 dan kemudian dikutip luas oleh media pada 24 Agustus. Bahkan laman resmi Unhan memuat dokumen siaran pers tersebut. Artinya, setelah sebelumnya publik hanya memiliki cerita dari calon kadet dan respons sejumlah tokoh, kini terdapat posisi resmi pemerintah yang harus menjadi bagian utama dalam membaca polemik ini.

Menurut Kemhan, peraturan kehidupan kadet justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan untuk menjadi pribadi yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan ajaran agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan pribadi. Pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental keagamaan juga disebut sebagai bagian dari hak kadet.

Klarifikasi tersebut sekaligus mengubah cara melihat persoalan. Perdebatan tidak lagi sederhana: apakah Unhan melarang hijab atau tidak? Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah pernah terjadi perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik atau komunikasi kepada calon kadet. Sebab, sebuah aturan dapat menyatakan tidak ada larangan umum, sementara pada situasi tertentu terdapat ketentuan teknis mengenai pakaian. Di titik inilah transparansi menjadi sangat penting.

Kemhan menjelaskan bahwa tidak digunakannya hijab pada kegiatan tertentu, khususnya Latihan Dasar Militer di Akademi Militer Magelang, berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan latihan. Pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan tertentu, pakaian kadet disesuaikan dengan karakter latihan. Namun dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess, kadet perempuan Muslim disebut tetap dapat menggunakan hijab.

Penjelasan ini masuk akal jika yang dimaksud memang pembatasan teknis pada kegiatan tertentu, bukan larangan menyeluruh terhadap hijab. Dalam latihan militer, keselamatan peserta, kompatibilitas perlengkapan, keleluasaan gerak, dan keseragaman memang dapat menjadi pertimbangan. Tetapi alasan teknis tersebut harus dijelaskan secara spesifik. Tidak setiap kegiatan militer otomatis membutuhkan pelepasan hijab, dan tidak setiap bentuk penyeragaman pakaian otomatis dapat dijadikan dasar pembatasan ekspresi keagamaan.

Justru di sinilah ukuran proporsionalitas diperlukan. Jika suatu perlengkapan keselamatan mengharuskan rambut atau kepala terbuka dalam situasi tertentu, aturan tersebut harus menjelaskan jenis kegiatan, durasi, alasan keselamatan, serta alternatif yang memungkinkan. Sebaliknya, jika hijab dapat dirancang agar aman dan tidak mengganggu kegiatan, maka pilihan akomodasi patut dipertimbangkan. Disiplin militer tidak kehilangan wibawanya hanya karena aturan seragam dirancang lebih adaptif.

Perkembangan berikutnya juga penting. Kemhan menyatakan Menteri Pertahanan telah mengarahkan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Aturan tersebut akan diarahkan agar tetap mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak. Penjelasan itu menunjukkan bahwa negara sendiri melihat adanya ruang untuk memperjelas aturan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Maka polemik ini seharusnya tidak lagi diperlakukan sebagai pertarungan antara jilbab dan seragam. Yang sedang diuji adalah kemampuan sebuah institusi pendidikan militer untuk menyusun aturan yang tegas tanpa kehilangan kepastian hukum, sekaligus kemampuan negara menjamin bahwa disiplin tidak berubah menjadi pembatasan yang tidak memiliki dasar jelas.

Di satu sisi, pengalaman Wafa tidak boleh dihapus hanya karena Kemhan kemudian menyatakan tidak ada larangan khusus. Jika benar ia memperoleh informasi yang membuatnya percaya bahwa hijab harus dilepas, maka pengalaman tersebut tetap relevan untuk dievaluasi. Sebab, kualitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh apa yang tertulis dalam peraturan, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut dikomunikasikan dan diterapkan kepada orang yang menjadi sasaran kebijakan.

Di sisi lain, klarifikasi Kemhan juga tidak boleh diabaikan hanya karena polemik sudah telanjur berkembang. Negara telah memberikan penjelasan resmi bahwa tidak ada larangan khusus. Karena itu, menyebut Unhan secara mutlak sebagai institusi yang melarang hijab setelah adanya klarifikasi tersebut akan menjadi kesimpulan yang terlalu jauh.

Media juga perlu menjaga jarak dari dua kecenderungan yang sama-sama berbahaya. Kecenderungan pertama adalah langsung membenarkan tuduhan hanya karena datang dari seorang calon kadet. Kecenderungan kedua adalah langsung menganggap persoalan selesai hanya karena pemerintah menyatakan tidak ada larangan. Keduanya sama-sama mengabaikan pertanyaan penting tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam komunikasi dan pelaksanaan aturan di lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty, sebagaimana diberitakan pada 22 Agustus 2026, sebelumnya juga meminta klarifikasi mengenai aturan dan dasar hukum penggunaan hijab. Ia menyoroti bukan hanya persoalan kebebasan beragama, tetapi juga kepastian aturan, transparansi proses seleksi, dan fairness bagi peserta. Sudut pandang tersebut relevan karena persoalan dapat terjadi bahkan tanpa adanya larangan tertulis: peserta tetap dapat dirugikan apabila informasi penting baru diketahui setelah seluruh proses seleksi hampir selesai.

Di sinilah pelajaran terbesar dari polemik ini. Institusi negara harus memastikan bahwa persyaratan yang menentukan masa depan peserta disampaikan sejak awal, bukan melalui percakapan informal ketika peserta sudah berada di ujung proses. Bila ada perbedaan antara dokumen resmi dan praktik, perbedaan itu harus segera dikoreksi. Jika tidak ada perbedaan, institusi juga berkepentingan menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya aturan tersembunyi.

Klarifikasi Kemhan pada 23 Agustus 2026 sebenarnya membuka jalan keluar yang konstruktif. Pemerintah tidak hanya membantah adanya larangan khusus, tetapi juga menyatakan akan menyesuaikan aturan seragam agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara seragam dan proporsional. Jika perubahan itu benar-benar dituangkan dalam aturan yang jelas dan kemudian diterapkan secara konsisten, polemik yang bermula dari pengalaman seorang calon kadet dapat menghasilkan pembenahan kelembagaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyelesaian polemik ini bukan sekadar siapa yang menang dalam perdebatan media sosial. Ukurannya adalah apakah calon kadet berikutnya memperoleh informasi yang jelas sejak awal, apakah aturan tertulis sesuai dengan praktik, apakah kebutuhan keselamatan dapat dibuktikan, dan apakah kadet Muslimah dapat menjalankan keyakinannya tanpa mengurangi standar disiplin yang memang diperlukan dalam pendidikan pertahanan.

Pada akhirnya, hijab dan disiplin militer tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Disiplin diperlukan untuk membentuk kadet yang siap menjalankan tugas pertahanan. Kebebasan beragama merupakan bagian dari kehidupan warga negara yang juga harus dihormati. Tantangannya adalah merancang titik temu di antara keduanya melalui aturan yang jelas, rasional, aman, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini semestinya berakhir bukan dengan kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan dengan aturan yang lebih terang. Sebab dalam institusi negara, peserta didik tidak semestinya dipaksa memilih antara cita-cita mengabdi kepada negara dan keyakinan yang dijalankannya. Jika disiplin dapat dijaga, keselamatan dapat dipastikan, dan kebebasan beragama tetap dihormati, maka tidak ada alasan untuk mempertentangkan keduanya. Justru di situlah negara menunjukkan bahwa kekuatan institusi tidak diukur dari seberapa seragam semua orang terlihat, melainkan dari seberapa adil aturan diberlakukan.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home