
Keterangan Gambar : Ada peristiwa yang membuat seseorang menangis karena bahagia. Ada pula peristiwa yang membuat kita bertanya justru setelah air mata itu mengering.
Perwirasatu.co.id, 25 Agustus 2026.
Ada peristiwa yang membuat seseorang menangis karena bahagia. Ada pula peristiwa yang membuat kita bertanya justru setelah air mata itu mengering. Di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Munahir menerima pengakuan setelah 34 tahun mengabdi. Namun di balik sujud syukur dan janji umrah itu terselip ironi: statusnya berubah menjadi ASN, tetapi penghasilan yang diberitakan justru menyusut.
Munahir, 56 tahun, datang ke kantor gubernur pada 23 Desember 2025 bersama ribuan tenaga non-ASN lainnya. Ia bukan pejabat, bukan tokoh politik, bukan pula orang yang selama puluhan tahun namanya dikenal publik. Ia adalah penjaga sekolah di SMKN 1 Dompu, sosok yang selama bertahun-tahun lebih akrab dengan gerbang sekolah, halaman, ruang kelas dan malam yang sunyi daripada ruang-ruang kekuasaan.
Hari itu berbeda. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melantik 9.411 PPPK Paruh Waktu. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut mereka sebagai tulang punggung pelayanan publik. Di antara ribuan orang yang menerima pengakuan administratif tersebut, nama Munahir kemudian mencuat karena sebuah peristiwa spontan yang menyentuh emosi banyak orang.
Gubernur menunjuk Munahir untuk maju. Ia ditanya apakah pernah umrah. Jawabannya belum. Dari percakapan singkat itu lahir sebuah janji: gubernur akan memberangkatkannya umrah. Munahir menangis, bersujud dan memeluk gubernur. Adegan tersebut kemudian menjadi simbol penghargaan kepada seorang pekerja yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk menjaga sekolah.
Tetapi justru pada titik ketika semua orang terharu, pertanyaan yang lebih serius seharusnya dimulai.
Siapa sebenarnya Munahir?
Ia mulai bekerja sejak 1991, ketika sekolah tempatnya mengabdi masih bernama SMEA. Pada masa awal pengabdiannya, ia bekerja sebagai penjaga malam dan petugas kebersihan. Ia tidak datang dengan daftar tuntutan. Ia bekerja karena membutuhkan pekerjaan, dan sekolah membutuhkan orang yang menjaga lingkungan serta fasilitasnya.
Dalam perjalanan panjang itu, penghasilannya pernah sangat kecil. Ia pernah tidak memperoleh upah dan diperbolehkan tinggal di lingkungan sekolah. Kemudian datang penghasilan Rp15 ribu per bulan, yang bertahun-tahun kemudian meningkat. Ketika penghasilan dari sekolah belum mencukupi, ia mengambil pekerjaan lain sebagai buruh bangunan dan tukang batu.
Dari kerja tambahan itulah keluarga dipertahankan. Lima anak dibesarkan. Tiga di antaranya berhasil menyelesaikan pendidikan hingga sarjana. Angka-angka tersebut mungkin tidak pernah tercatat dalam statistik pembangunan daerah, tetapi justru di situlah ukuran lain dari sebuah pengabdian dapat ditemukan.
Munahir tidak sedang membangun karier birokrasi. Ia sedang membangun kehidupan.
Maka ketika negara akhirnya memberikan status ASN, seharusnya ada sesuatu yang berubah secara nyata. Bukan hanya nama dalam administrasi kepegawaian. Bukan hanya selembar SK. Bukan pula sekadar foto seremoni.
Pengakuan seharusnya memiliki konsekuensi terhadap kepastian dan martabat hidup.
Di sinilah kisah Munahir menjadi lebih rumit.
Sejumlah pemberitaan pada awal 2026 menyebut bahwa sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu, Munahir menerima honor sekitar Rp1,8 juta per bulan. Setelah memperoleh status PPPK Paruh Waktu, penghasilannya disebut menjadi Rp500 ribu per bulan.
Jika angka tersebut benar-benar merupakan keseluruhan penghasilan bulanannya, maka terdapat penurunan sekitar 72 persen.
Ironinya sulit diabaikan.
Orang yang telah bekerja selama 34 tahun akhirnya memperoleh status yang lebih tinggi secara administratif, tetapi pendapatannya justru disebut turun lebih dari separuh. Negara memberikan pengakuan, tetapi angka penghasilan seolah memberikan pesan yang berbeda.
Namun kritik terhadap keadaan ini harus tetap berhati-hati.
Tidak tepat jika angka Rp500 ribu langsung disebut sebagai pelanggaran hukum tanpa mengetahui dokumen pengangkatan, perjanjian kerja, jam kerja, sumber pembiayaan, komponen penghasilan dan keputusan pemerintah daerah yang mendasarinya.
Justru karena itu, kasus Munahir perlu dibaca sebagai pertanyaan kebijakan, bukan sekadar tuduhan.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu memberikan kerangka yang penting. Regulasi tersebut mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN dan/atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Kalimat tersebut membuat kasus Munahir semakin menarik untuk diperiksa.
Jika sebelumnya ia menerima Rp1,8 juta, bagaimana angka Rp500 ribu kemudian ditetapkan?
Apakah Rp500 ribu merupakan seluruh penghasilan atau hanya salah satu komponen?
Apakah terdapat perbedaan jam kerja antara status honorer dan PPPK Paruh Waktu?
Apakah ada tunjangan atau sumber pendapatan lain?
Siapa yang menetapkan nominal tersebut?
Dan bagaimana pemerintah daerah menjelaskan kesesuaiannya dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah Munahir bersyukur atau tidak.
Sebab Munahir sendiri tidak menjadikan uang sebagai pusat persoalan. Ia mengatakan tidak memandang besar atau kecilnya gaji. Sikap itu menunjukkan kelapangan hati seorang pekerja yang telah lama terbiasa bertahan dalam keterbatasan.
Tetapi keikhlasan seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi sistem untuk berhenti memperbaiki diri.
Keikhlasan adalah kualitas moral seorang manusia. Kesejahteraan adalah tanggung jawab kebijakan.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Dalam konteks ini, perlu pula diluruskan angka upah minimum yang sempat beredar dalam narasi tentang Munahir. UMP NTB 2025 bukan Rp2.371.407 sebagaimana disebut dalam sejumlah narasi, melainkan Rp2.602.931. Pemerintah daerah kemudian menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp2.673.861.
Koreksi angka ini penting. Kritik yang baik tidak boleh dibangun dari data yang salah. Ketika sebuah tulisan hendak mengkritik kebijakan publik, ketepatan angka justru menjadi fondasi moralnya.
Namun UMP juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu otomatis harus sama dengan upah pekerja yang seluruh hubungan kerjanya tunduk pada rezim ketenagakerjaan. PPPK Paruh Waktu adalah ASN dengan perjanjian kerja dan memiliki kerangka pengaturan tersendiri.
Karena itu, perbandingan dengan UMP lebih tepat digunakan sebagai konteks untuk mengajukan pertanyaan, bukan sebagai vonis hukum.
Pertanyaan utamanya tetap sama: apakah implementasi kebijakan di tingkat daerah telah memberikan penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan itu semakin relevan karena masalah PPPK Paruh Waktu bukan hanya milik Munahir.
Pada 23 Desember 2025, Pemprov NTB melantik 9.411 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini menyangkut ribuan kehidupan sekaligus. Di balik angka 9.411 terdapat guru, tenaga teknis, tenaga pelayanan dan pekerja lain yang selama bertahun-tahun menopang jalannya institusi pemerintah.
Mereka bukan sekadar angka dalam laporan kepegawaian.
Mereka adalah orang-orang yang membayar cicilan, menyekolahkan anak, membeli kebutuhan rumah tangga, merawat orang tua dan menghadapi kenaikan biaya hidup.
Karena itu, keberhasilan kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak cukup diukur dari berapa banyak SK yang berhasil dibagikan.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah status baru tersebut benar-benar memberikan kepastian, perlindungan dan penghargaan yang lebih baik kepada mereka yang selama ini bekerja.
Di sinilah hadiah umrah untuk Munahir harus ditempatkan secara proporsional.
Janji umrah dari gubernur adalah bentuk penghargaan personal yang patut diapresiasi. Ia menunjukkan bahwa seorang pemimpin dapat melihat manusia di balik barisan birokrasi. Bagi Munahir, mungkin itu merupakan pengalaman yang tidak pernah dibayangkan sepanjang hidupnya.
Tetapi hadiah personal tidak dapat menggantikan keadilan institusional.
Munahir mendapatkan perhatian karena kisahnya menyentuh hati gubernur. Bagaimana dengan pekerja lain yang tidak kebetulan ditunjuk dari barisan? Bagaimana dengan mereka yang menerima SK tanpa kamera, tanpa panggung, tanpa pelukan pejabat dan tanpa hadiah?
Negara tidak boleh bergantung pada keberuntungan seseorang untuk mendapatkan perhatian.
Sistem harus bekerja bahkan ketika tidak ada kamera.
Justru di situlah kualitas pemerintahan diuji.
Ada ironi lain yang lebih dalam. Munahir telah menghabiskan 34 tahun untuk mencapai status yang bagi banyak orang mungkin terlihat biasa saja. Ia tiba di pintu gerbang ASN ketika waktu pengabdiannya tinggal relatif singkat. Ia seperti seseorang yang setelah berjalan sangat jauh akhirnya tiba di tujuan, tetapi hanya memiliki sedikit waktu untuk menikmati halaman di balik pintu tersebut.
Namun kisahnya tidak harus berakhir sebagai kisah sedih.
Munahir justru menunjukkan kualitas yang semakin langka: ketekunan. Ia tidak menyerah ketika upah kecil. Ia tidak berhenti ketika harus bekerja tambahan. Ia tetap menjaga sekolah ketika pekerjaannya tidak memberikan banyak kemewahan. Ia membesarkan anak-anaknya dan mengantarkan sebagian dari mereka menuju pendidikan tinggi.
Pengabdiannya mengajarkan bahwa kerja keras tidak selalu segera menghasilkan penghargaan.
Tetapi kisah itu juga mengajarkan sesuatu yang lebih penting kepada negara: jangan membuat orang harus menunggu 34 tahun hanya untuk merasa dilihat.
Pelayanan publik yang baik membutuhkan aparatur yang merasa dihargai. Penghargaan tidak harus selalu berupa kenaikan gaji. Ia dapat berupa kepastian kerja, kejelasan karier, perlindungan, kesempatan meningkatkan kompetensi dan sistem penghasilan yang masuk akal.
Karena itu, kisah Munahir seharusnya tidak berhenti sebagai video seorang penjaga sekolah yang menangis dan bersujud di depan gubernur.
Ia harus menjadi bahan evaluasi.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan, terutama dalam kasus-kasus ketika penghasilan setelah pengangkatan disebut lebih rendah daripada ketika masih menjadi tenaga non-ASN.
Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak berhenti pada penyelesaian administrasi. Status baru harus memiliki makna substantif bagi kehidupan pegawai.
Sementara masyarakat perlu belajar melihat kisah semacam ini secara lebih kritis. Jangan sampai kita terlalu cepat terharu oleh adegan sujud, tetapi lupa bertanya tentang angka di baliknya.
Jangan pula menjadikan kemiskinan sebagai romantisme pengabdian.
Orang yang ikhlas bekerja tetap berhak mendapatkan perlakuan yang layak.
Orang yang tidak banyak menuntut tetap memiliki hak untuk bertanya.
Dan seorang penjaga sekolah yang selama 34 tahun bekerja dalam senyap tidak seharusnya baru dianggap berharga ketika kisahnya menjadi viral.
Munahir mungkin akan tetap mengatakan dirinya ikhlas. Ia mungkin akan tetap tersenyum ketika menerima SK. Ia mungkin akan tetap mengucapkan terima kasih kepada gubernur karena sebuah janji umrah telah membuatnya menangis bahagia.
Semua itu patut dihormati.
Tetapi setelah tepuk tangan berhenti, pertanyaan yang lebih penting harus tetap hidup.
Apakah negara hanya memberi Munahir sebuah status, atau benar-benar memberikan penghargaan yang sepadan dengan pengabdiannya?
Sebab penghargaan yang paling bermartabat bukanlah ketika seorang pekerja menangis karena seorang pejabat terharu melihat kisah hidupnya.
Penghargaan yang paling bermartabat adalah ketika sistem bekerja sedemikian baik sehingga seorang pekerja tidak perlu menangis di depan pejabat agar pengabdiannya dianggap berharga.
Di situlah makna sesungguhnya dari sebuah SK.
Bukan sekadar tanda bahwa negara akhirnya melihat Munahir.
Melainkan bukti bahwa setelah 34 tahun, negara benar-benar menghargainya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat.

















LEAVE A REPLY