Home Artikel Kalimantan Barat Kaya, Mengapa Belum Merata

Kalimantan Barat Kaya, Mengapa Belum Merata

58
0
SHARE
Kalimantan Barat Kaya, Mengapa Belum Merata

Keterangan Gambar : Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan tentang kemungkinan daerahnya mengalami situasi seperti Papua dan Aceh membuka persoalan yang lebih besar daripada kontroversi sebuah video.

Perwirasatu.co.id, 25 Agustus 2026.

Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan tentang kemungkinan daerahnya mengalami situasi seperti Papua dan Aceh membuka persoalan yang lebih besar daripada kontroversi sebuah video. Di balik kalimat keras itu terdapat pertanyaan tentang kekayaan alam, kemiskinan, infrastruktur, kewenangan pusat dan daerah, serta sejauh mana amanat konstitusi benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Kalimantan Barat.

Video itu beredar luas setelah Krisantus menyampaikan sambutan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, ia meminta pemerintah pusat tidak mengabaikan persoalan keadilan sosial di Kalimantan Barat. Ia bahkan mengingatkan agar jangan sampai Kalbar menjadi “Papua-Papua dan Aceh-Aceh berikutnya” apabila keadilan sosial tidak terwujud.

Pernyataan tersebut diberitakan JawaPos.com pada 20 Agustus 2026, kemudian diangkat pula oleh FIN.CO.ID pada hari yang sama. CEPOSONLINE.COM memberitakannya pada 22 Agustus 2026, sedangkan Sapos memuat pemberitaan serupa pada 23 Agustus 2026. Perbedaan tanggal pemberitaan tidak mengubah fakta utama bahwa sumber awal kontroversi tersebut adalah pernyataan Krisantus dalam video yang beredar setelah acara 17 Agustus.

Namun, kata “ancaman” sebaiknya digunakan secara hati-hati. Ia memang terdengar keras, tetapi feature jurnalistik tidak semestinya langsung menyimpulkan bahwa seorang pejabat daerah sedang mengancam pemerintah pusat. Yang lebih penting justru mengurai apa yang berada di balik pernyataan itu: kegelisahan mengenai ketimpangan pembangunan dan pertanyaan mengenai distribusi manfaat kekayaan alam.

Krisantus menyebut Kalimantan Barat memiliki kekayaan mineral yang beragam, mulai dari emas, bauksit, pasir kuarsa, pasir silika, bijih besi, batu bara hingga uranium. Ia juga menyinggung besarnya potensi perkebunan dan pertanian. Pernyataan mengenai luas wilayah Kalbar yang mencapai sekitar 1,11 kali Pulau Jawa bukan angka yang baru muncul dalam kontroversi Agustus 2026. Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 22 April 2025 juga memuat pernyataan Krisantus mengenai perbandingan luas tersebut.

Tetapi kekayaan alam tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai kekayaan masyarakat. Di sinilah persoalan Kalimantan Barat menjadi menarik. Sebuah daerah dapat memiliki cadangan atau sumber daya mineral yang besar, aktivitas perkebunan yang luas, serta investasi yang terus masuk, tetapi manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal tetap perlu diukur. Pertanyaan yang relevan bukan sekadar berapa banyak sumber daya yang terdapat di dalam tanah, melainkan berapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah dan berubah menjadi pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kesehatan serta infrastruktur.

Untuk uranium pun diperlukan ketelitian. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki berbagai kajian mengenai mineral dan unsur radioaktif di Kalimantan Barat. Artinya, penyebutan uranium oleh Krisantus memiliki konteks geologi yang dapat ditelusuri. Tetapi keterdapatan atau sumber daya uranium tidak sama dengan cadangan komersial yang siap dieksploitasi. Pembedaan istilah semacam ini penting agar feature tidak ikut membesar-besarkan potensi hanya demi memperkuat dramatisasi.

Masalah yang lebih konkret justru berada di permukaan tanah. Krisantus mencontohkan kondisi infrastruktur yang ia temui ketika melakukan perjalanan ke Kabupaten Kapuas Hulu. Ia mengaku melihat puluhan jembatan dalam keadaan memprihatinkan, bahkan kendaraan harus melintasi bagian tertentu dengan bantuan papan agar tidak jatuh ke sungai.

Kisah tentang 34 jembatan tersebut diberitakan sejumlah media pada 20–23 Agustus 2026. Namun, secara jurnalistik, angka 34 sebaiknya tetap ditulis sebagai klaim atau temuan yang disampaikan Krisantus, bukan sebagai fakta independen yang telah diverifikasi seluruhnya. Sampai ada data dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi atau hasil pemeriksaan lapangan yang mengidentifikasi satu per satu jembatan tersebut, kalimat yang paling aman adalah “Krisantus mengaku menemukan 34 jembatan dalam kondisi memprihatinkan”.

Pembedaan kecil itu penting karena feature yang baik tidak hanya kuat dalam bercerita, tetapi juga disiplin dalam membedakan fakta, klaim, interpretasi dan opini. Justru dengan kehati-hatian seperti itu, kritik terhadap pemerintah dapat menjadi lebih tajam karena tidak mudah dipatahkan hanya akibat satu angka yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, persoalan kemiskinan yang disampaikan Krisantus memang memiliki data pembanding. Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat pada 5 Agustus 2026 merilis bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 313,37 ribu orang atau 5,78 persen dari penduduk. Angka itu turun 9,17 ribu orang dibanding September 2025, sementara persentasenya turun 0,19 poin menjadi 5,78 persen.

Data tersebut menghadirkan gambaran yang lebih berimbang. Kalimantan Barat masih memiliki ratusan ribu penduduk miskin, sehingga persoalan kesejahteraan jelas belum selesai. Tetapi pada saat yang sama, data BPS menunjukkan adanya perbaikan. Karena itu, tidak tepat pula jika kritik pembangunan diterjemahkan sebagai gambaran bahwa seluruh keadaan Kalbar mengalami kegagalan.

Justru di sinilah ukuran kritik yang sehat. Kemajuan harus diakui, tetapi kemajuan tidak boleh digunakan untuk menutup kesenjangan yang masih ada. Penurunan kemiskinan adalah kabar baik, tetapi 313,37 ribu penduduk miskin tetap merupakan persoalan besar. Pembangunan dapat bergerak maju sekaligus menyisakan kelompok masyarakat yang belum menikmati manfaatnya secara memadai.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih sulit: jika sumber daya alam Kalimantan Barat begitu besar, mengapa sebagian masyarakat masih menghadapi persoalan dasar?

Jawabannya tidak mungkin hanya diarahkan kepada pemerintah pusat.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas kualitas perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, pengawasan, konektivitas antardaerah, dan kemampuan mengubah potensi ekonomi menjadi aktivitas produktif masyarakat. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab pada kebijakan nasional, transfer fiskal, regulasi, pembangunan infrastruktur strategis dan tata kelola sumber daya yang berada dalam kewenangannya. Karena itu, perdebatan mengenai keadilan pembangunan tidak boleh berubah menjadi permainan saling lempar tanggung jawab.

Kalimantan Barat membutuhkan pertanyaan yang lebih terukur: berapa nilai ekonomi yang dihasilkan sektor pertambangan dan perkebunan; berapa besar kontribusinya terhadap perekonomian daerah; berapa penerimaan yang kembali melalui mekanisme fiskal; berapa anggaran pemerintah dialokasikan untuk infrastruktur; dan seberapa jauh belanja tersebut mengubah kehidupan masyarakat di daerah penghasil.

Tanpa angka-angka itu, perdebatan tentang “daerah kaya tetapi rakyat miskin” akan mudah berubah menjadi slogan. Dengan angka, persoalan dapat diuji.

Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 memperoleh relevansinya. Konstitusi menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki atau menguasai sumber daya alam, tetapi bagaimana manfaat akhirnya didistribusikan.

Jika tambang menghasilkan penerimaan, pertanyaan publik adalah ke mana manfaatnya mengalir. Jika perkebunan menciptakan produksi besar, pertanyaannya adalah apakah masyarakat sekitar memperoleh pekerjaan dan peningkatan pendapatan. Jika investasi masuk dalam jumlah besar, pertanyaannya adalah apakah rantai ekonomi lokal ikut tumbuh. Dan jika pemerintah mengeluarkan anggaran pembangunan, pertanyaannya adalah apakah jalan, jembatan, sekolah dan fasilitas kesehatan benar-benar menjadi lebih baik.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada nilai investasi atau produksi. Ukurannya harus sampai pada kehidupan manusia.

Kalimat Krisantus mengenai “Papua dan Aceh” karena itu harus dibaca secara hati-hati. Papua dan Aceh memiliki sejarah politik, konflik, tuntutan keadilan dan hubungan pusat-daerah yang sangat kompleks. Keduanya tidak dapat disederhanakan sebagai contoh daerah yang sekadar kecewa terhadap pembangunan. Papua memiliki sejarah konflik dan tuntutan politik yang panjang, sedangkan Aceh memiliki pengalaman konflik bersenjata yang kemudian berakhir dengan proses perdamaian dan pengaturan kekhususan.

Maka, jika Krisantus menggunakan kedua wilayah tersebut sebagai peringatan, pertanyaan pentingnya adalah: apa yang sebenarnya ia maksud?

Apakah ia berbicara tentang ketimpangan ekonomi? Ketidakpuasan daerah? Tuntutan pengelolaan sumber daya? Ataukah ia sedang mengingatkan bahwa ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih besar?

Feature yang bertanggung jawab tidak boleh menjawab pertanyaan itu secara sepihak. Klarifikasi dari Krisantus sendiri justru penting. Pemerintah pusat juga harus diberi ruang untuk menjelaskan bagaimana mereka melihat persoalan pembangunan Kalimantan Barat.

Karena itu, pemerintah pusat tidak seharusnya hanya menjawab pernyataan Krisantus sebagai persoalan retorika. Jika memang terdapat data yang menunjukkan pembangunan Kalbar membaik, data tersebut layak dibuka. Jika ada program yang belum mencapai target, pemerintah juga perlu menjelaskan penyebabnya. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Kalbar tidak cukup hanya mengeluhkan kondisi masyarakat. Ia perlu menyodorkan data, lokasi, kewenangan, kebutuhan anggaran dan target penyelesaian.

Kasus jembatan Kapuas Hulu dapat menjadi contoh. Jika benar terdapat puluhan jembatan dalam kondisi memprihatinkan, pemerintah dapat membuka daftar lokasi dan status kewenangannya. Apakah jembatan tersebut berada dalam kewenangan kabupaten, provinsi atau pusat? Berapa kebutuhan rehabilitasinya? Berapa yang telah dianggarkan? Mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum?

Dengan cara itu, kritik politik berubah menjadi agenda kebijakan.

Hal yang sama berlaku pada persoalan sumber daya alam. Pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya berapa izin atau investasi yang masuk, tetapi juga bagaimana manfaat ekonomi dibagikan. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai kesempatan kerja, keterlibatan pelaku usaha lokal, penerimaan daerah, dampak lingkungan dan pembangunan fasilitas publik di wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi.

Sebab, ketidakadilan tidak selalu lahir karena negara tidak memiliki uang. Ia juga dapat muncul karena perencanaan yang tidak tepat, koordinasi yang buruk, distribusi anggaran yang tidak efektif, lemahnya pengawasan, atau manfaat investasi yang terlalu banyak berhenti pada kelompok tertentu.

Di sinilah pemerintah daerah juga harus berani bercermin. Kritik terhadap pusat akan kehilangan kekuatan moral jika pemerintah daerah sendiri tidak transparan mengenai penggunaan anggaran, prioritas pembangunan dan hasil kebijakannya. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang berani berbicara kepada Jakarta. Mereka juga membutuhkan pemerintah daerah yang berani membuka data kepada masyarakatnya sendiri.

Pernyataan Krisantus menjadi semakin menarik karena kritik mengenai kesenjangan manfaat sumber daya alam ternyata bukan gagasan yang sama sekali baru. Pada 2025, sejumlah pemberitaan dan publikasi resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memuat pernyataannya mengenai luas Kalbar, potensi sumber daya alam dan persoalan kesejahteraan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kegelisahan tersebut setidaknya telah muncul dalam komunikasi politiknya sebelum video 17 Agustus 2026 menjadi viral.

Dengan demikian, kontroversi kali ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah kalimat “Papua dan Aceh” pantas diucapkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih substantif adalah mengapa isu yang sama terus muncul: kekayaan sumber daya alam, pembangunan yang belum merata, infrastruktur di wilayah terpencil dan manfaat ekonomi yang dipersoalkan.

Jika pemerintah mampu menjawab pertanyaan tersebut dengan data, maka polemik dapat menjadi momentum evaluasi. Tetapi jika yang muncul hanya saling bantah, persoalan utama akan tetap tinggal di daerah.

Kalimantan Barat tidak membutuhkan pembuktian bahwa dirinya bisa menjadi “Papua atau Aceh berikutnya”. Kalimantan Barat membutuhkan pembuktian yang jauh lebih penting: bahwa kekayaan alamnya mampu diubah menjadi kesejahteraan yang nyata.

Kemiskinan memang menurun. Itu harus diakui. Potensi ekonomi juga besar. Itu harus diakui. Tetapi masih adanya ratusan ribu penduduk miskin, persoalan konektivitas di wilayah tertentu, serta keluhan tentang distribusi manfaat pembangunan juga tidak boleh diabaikan.

Karena itu, ucapan Krisantus sebaiknya ditempatkan sebagai alarm, bukan ancaman dan bukan pula ramalan. Alarm tidak perlu dimusuhi. Ia perlu diperiksa: apakah benar ada masalah, seberapa besar masalahnya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang harus segera dilakukan.

Jika ternyata datanya menunjukkan ketimpangan, pemerintah harus memperbaikinya. Jika sebagian klaim ternyata berlebihan, pemerintah daerah juga harus bersedia mengoreksinya. Jika terdapat kemajuan, masyarakat berhak mengetahuinya. Dan jika masih ada kesenjangan, negara tidak boleh menyembunyikannya di balik statistik pertumbuhan.

Sebab ukuran keberhasilan pembangunan pada akhirnya bukan seberapa banyak emas, bauksit, batu bara atau mineral lain yang tersimpan di bawah tanah. Ukurannya adalah apakah anak-anak di daerah penghasil memperoleh pendidikan yang layak, apakah warga dapat melintasi jembatan dengan aman, apakah petani dapat membawa hasil panen ke pasar, apakah keluarga memperoleh layanan kesehatan yang baik, dan apakah generasi muda memiliki alasan untuk membangun masa depan di tanah kelahirannya sendiri.

Di situlah keadilan sosial diuji.

Dan di situlah Kalimantan Barat seharusnya menagih janji pembangunan: bukan dengan ancaman, bukan dengan kemarahan, melainkan dengan data, transparansi, keberanian mengoreksi kebijakan dan kesungguhan memastikan bahwa kekayaan daerah akhirnya kembali kepada mereka yang paling berhak merasakannya.

Itulah makna sebenarnya dari kekayaan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

Iklan_home