
Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan AT, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.
Perwirasatu.co.id, Sumedang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan AT, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.
AT dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang pada Selasa (1/9/2026) malam. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan, penetapan AT sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat 28 Agustus 2026. Setelah memenuhi panggilan penyidik, AT menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam sebelum akhirnya ditahan.
(Tim)

















LEAVE A REPLY