Home Artikel Kelemahan Kebijakan UU Narkotika di Indonesia: Mandat Konstitusi yang Tidak Terlaksana

Kelemahan Kebijakan UU Narkotika di Indonesia: Mandat Konstitusi yang Tidak Terlaksana

114
0
SHARE
Kelemahan Kebijakan UU Narkotika di Indonesia: Mandat Konstitusi yang Tidak Terlaksana

Keterangan Gambar : Mandat bagi pembuat Undang-Undang (UU) Narkotika di Indonesia berdasarkan konstitusi narkotika (Pasal 11 ayat 3 UUD 1945 juncto UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika

‎Perwirasatu.co.id, 24 Agustus 2026

‎Mandat bagi pembuat Undang-Undang (UU) Narkotika di Indonesia berdasarkan konstitusi narkotika (Pasal 11 ayat 3 UUD 1945 juncto UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol perubahannya) adalah membentuk suatu badan atau organisasi yang bertugas mengoordinasikan langkah preventif dan represif dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, dan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

‎Namun, kesalahan kebijakan dalam pembentukan UU Narkotika di Indonesia justru terletak pada tidak adanya badan pengoordinasi. Alih-alih membentuk lembaga koordinatif, pemerintah mendirikan lembaga pelaksana dengan status Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas langsung melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

‎Akibatnya:

‎1. Tidak ada lembaga yang mengoordinasikan langkah pencegahan primer yang seharusnya dilakukan lintas kementerian, lembaga non-kementerian, dan organisasi masyarakat sipil (LSM).

‎2. Tidak ada pengoordinasian langkah rehabilitasi (pencegahan sekunder) yang menjadi tugas Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta LSM anti-narkotika.

‎3. Tidak ada lembaga yang mengoordinasikan penegakan hukum rehabilitatif dan represif, sehingga upaya penanggulangan berjalan parsial, sporadis, dan tidak selaras dengan tujuan UU Narkotika maupun konvensi internasional.

‎Dampak lebih lanjut dari kebijakan ini adalah:

‎Terjadi dualisme fungsi rehabilitasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.

‎Terjadi dualisme fungsi penyidikan antara Polri dan BNN.

‎Peran masyarakat atau LSM anti-narkotika semakin meredup.

‎Tingginya angka residivisme karena penyalahguna lebih banyak dipenjara dibanding direhabilitasi.

‎Terjadinya overcrowded di lembaga pemasyarakatan.

‎Permintaan gelap narkotika terus meningkat, ditandai dengan besarnya hasil tangkapan aparat.

‎Dengan kondisi tersebut, tujuan UU Narkotika untuk menekan peredaran gelap narkotika secara nasional dan internasional tidak tercapai, bahkan cenderung menjauh dari semangat konvensi yang telah diratifikasi.

‎Oleh : Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK.,MH

‎Disclaimer :

‎Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi. Segala bentuk analisis, pendapat, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan Detail Video

Iklan_home