
Keterangan Gambar : Pelayanan publik di tubuh Polri, lagi-lagi kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar, mencuat dari Loket BBN 1 Pokja BPKB Polda Metro Jaya.
Perwirasatu.co.id, Jakarta - Pelayanan publik di tubuh Polri, lagi-lagi kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar, mencuat dari Loket BBN 1 Pokja BPKB Polda Metro Jaya. Seorang awak media mengaku dipersulit, hingga BPKB motor listriknya tak kunjung terbit setelah menolak permintaan 'biaya kedalam'.
Peristiwa bermula 10 Agustus 2026. Pemohon datang dengan berkas lengkap, untuk mengurus BPKB kendaraan baru roda dua listrik. Proses awal di Samsat, hingga Regmin STNK berjalan mulus. Masalah baru muncul, saat berkas masuk ke Gedung Biru lantai 2.
Disana, pemohon bertemu petugas berinisial SHD. Setelah menyatakan berkas lengkap, SHD diduga melontarkan kode minta tambahan biaya di luar PNBP resmi Rp225.000.
Tawaran itu, ditolak mentah-mentah. Pemohon hanya membayar PNBP, sesuai aturan ke Bank BRI.
Seharusnya, BPKB selesai 7-10 hari. Namun saat diambil 24 Agustus 2026, berkas dinyatakan belum selesai. Ironisnya, saat ditagih, jawaban SHD malah memicu bara.
"Belum selesai, ini tidak bayar kedalam ya," katanya.
Tiba-tiba, muncul alasan baru; nomor rangka 18 digit. Padahal sejak cek fisik, faktur, hingga legalisir awal, datanya sama-sama 18 digit dan lolos.
Alih-alih solusi, pemohon justru dipingpong. Dari loket ke loket. Dari petugas ke petugas. Ujungnya dikasih nomor HP oknum 'Amri' yang disebut berwenang.
Ini bukan salah teknis, ini diduga adalah pola. Kejanggalan jelas. Jika 18 digit bermasalah, kenapa baru dipersoalkan setelah 14 hari dan setelah permintaan uang ditolak?
Ini bisa mengarah, pada 2 dugaan kuat:
1. Pungli Terselubung: Memperlambat berkas untuk memaksa pemohon 'berdamai' dengan biaya tambahan.
2. Penyalahgunaan Wewenang: Petugas menggunakan celah teknis untuk menghambat pelayanan publik.
Perbuatan seperti ini, jelas melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 12 UU Tipikor, tentang pemerasan oleh oknum petugas/pegawai negeri.
Hingga berita ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari Ditregident Polda Metro Jaya. Untuk itu,
Kapolda Metro Jaya didesak segera copot dan periksa oknum SHD.
Selain itu, Propam Polda Metro diminta agar segera usut tuntas dugaan pungli di loket BBN 1 dan BPKB pemohon diterbitkan hari ini juga tanpa pungutan sepeser pun di luar PNBP
Terkait hal ini, publik tentunya akan mempertanyakan integritas Polda Metro yang sering bicara; 'Presisi' dan 'Pelayanan Prima' tapi dilapangan oknum seperti SHD justeru menggerus kepercayaan publik.
Jika hari ini BPKB motor listrik saja dipersulit, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak punya media untuk bersuara?
(FC-Goest)

















LEAVE A REPLY