
Keterangan Gambar : petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi, dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga Happy Five, serta dua paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Perwirasatu.co.id, Kota Dumai - Sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit di Jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran barang terlarang pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur mengamankan Wahyu Marfariza alias Rambo (36) setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni 50 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96,5 butir diduga pil ekstasi, dua bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, 132 butir diduga Happy Five, serta dua paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp4.614.000, tiga unit timbangan digital, plastik klip, satu unit CCTV, serta dua telepon seluler yang disebut digunakan untuk komunikasi.
Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, serta terlibat dalam aktivitas terkait barang-barang tersebut. Namun, perkara ini masih dalam proses hukum untuk pendalaman lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Wahyu Marfariza alias Rambo dilaporkan positif Methamphetamine, sementara Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
(Tim)

















LEAVE A REPLY